TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus pelecehan anak dengan terduga pelaku yang sempat viral di Kabupaten Batang Hari, ternyata lokasi awalnya di Kabupaten Muaro Jambi.
Kepastian terkait lokasi pelecehan ini disampaikan Kanit PPA Polres Batang Hari, IPDA Wahyudi pada Kamis (25/6/2026).
Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya, dilimpahkan dari Polres Batang Hari ke Polres Muaro Jambi pada Rabu (25/6/2026).
Pelimpahan berkas perkara, saksi korban, hingga terduga pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian memastikan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.
Kanit PPA Polres Batang Hari, IPDA Wahyudi, mengatakan saat ini terkait kasus diduga pencabulan anak di bawah umur oleh ayah tiri memang sudah dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi.
Kepastian mengenai lokasi kejadian tersebut diperoleh setelah jajarannya bersama pihak terkait turun langsung ke lapangan.
"Sekira pukul 07.00 malam kami tiba di TKP di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Kami bersama-sama dengan pihak terkait langsung melaksanakan olah TKP," ujarnya.
Ia menyebut, penentuan titik koordinat di lapangan menjadi dasar utama pengalihan wewenang penanganan perkara pidana tersebut agar sesuai dengan administrasi penyelidikan.
"Jadi setelah kami tentukan titik koordinatnya, dan memang benar TKP tersebut masuk dalam wilayah hukum Polres Muaro Jambi," jelasnya.
Baca juga: Diduga Curi Kabel PLN di Jambi Timur, Seorang Pria Ditangkap Warga
Baca juga: Sikat Peredaran Sabu, Polres Muaro Jambi Ringkus Tiga Tersangka
Setelah memastikan status wilayah hukum tempat kejadian, petugas bergerak cepat mengamankan seluruh pihak yang terlibat untuk dibawa menuju komando Polres terdekat demi keamanan dan pemeriksaan lanjutan.
"Setelah itu, setelah kami melaksanakan olah TKP, kami langsung membawa korban, dan terduga pelaku ke Polres Muaro Jambi," katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses pergeseran tim beserta korban dan terduga pelaku berjalan lancar hingga tiba di markas kepolisian tujuan menjelang tengah malam.
"Setelah sampai di Polres Muaro Jambi sekira pukul 11.00 malam, kami langsung serah terima," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa seluruh dokumen awal yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan kedepannya diserahkan langsung kepada unit yang bersangkutan pada dini hari.
"Serta administrasi awal untuk penyidikan langsung dengan Kanit PPA Polres Muaro Jambi. Dan untuk sekira pukul jam 02.00 malam dini hari pelimpahannya diserahkan di Polres Muaro Jambi," jelasnya.
Langkah pelimpahan ini juga diperkuat oleh keterangan yang digali dari korban, di mana anak tersebut menegaskan bahwa aksi keji sang ayah tiri memang tidak terjadi di wilayah Muaro Jambi.
"Menurut pengakuan korban bahwa untuk TKP dugaan pencabulan ini di Muaro Jambi," sebutnya.
Di sisi lain, mengenai jalannya interogasi terhadap terduga pelaku, IPDA Wahyudi menyayangkan sikap pria tersebut yang dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kalau pelaku sampai saat ini masih berbelit-belit dan tidak mau mengakui," katanya.
Walaupun terduga pelaku bersikeras mengelak dari tuduhan, ia memastikan proses hukum akan tetap berjalan objektif.
"Kalau ancaman hukuman itu sekira 15 tahun penjara," tutupnya.
Sebelumnya, viral aksi warga mendatangi rumah terduga pelaku pencabulan pada anak tiri di wilayah Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Dalam vidoe yang beredar di media sosial ribuan warga mendatangi sebuah lokasi di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Selasa (23/6/2026) malam sekira pukul 19.00 WIB.
dari video yang beredar, ribuan warga yang tampak emosional dan sangat geram tersebut mengepung tempat pengamanan terduga pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Dalam rekaman tersebut, terduga pelaku bahkan tampak harus dipasangkan helm pelindung kepala demi melindunginya dari amukan massa yang terus membeludak di lokasi saat hendak di evakuasi.
Korban diketahui masih berusia sekira 8 tahun dan berstatus siswi Sekolah Dasar (SD), sedangkan terduga pelaku merupakan ayah tirinya yang berusia sekira 40 tahun. (Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Diduga Curi Kabel PLN di Jambi Timur, Seorang Pria Ditangkap Warga
Baca juga: Jalur Tiga Kota Bangko Tergenang dan Berlubang, PUPR Merangin Siapkan Penanganan Drainase