Seorang Mantri BRI di Bantul Lakukan Fraud hingga Rugikan Negara Rp711 Juta, Begini Modusnya
Joko Widiyarso June 25, 2026 06:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang perempuan inisial AIIM (37), warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran  Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Akibat aksi AIIM yang sudah diangkat menjadi pegawai BRI pada tahun 2021, negara merugi sekitar Rp700 juta selama tahun 2021 dan tahun 2022 dari BRI Unit Sanden.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, mengungkapkan, tersangka AIIM selaku mantri yang ditugaskan di BRI Unit Sanden Kanca Bantul, pada tahun 2021 telah memprakarsai KUR kepada 252 nasabah dengan plafon anggara Rp7.614.500.000.

Ia melanjutkan, kemudian pada tahun anggaran 2022, tersangka AIIM telah memprakarsai KUR kepada 437 nasabah dengan plafon Rp14.011.500.000.

"Namun, setelah ditemukan kejanggalan di BRI Unit Sanden, kemudian dilakukan audit atas indikasi fraud Kanca Bantul dan Surat Perintah RAO Yogyakarta perihal surat perintah investigasi BRI Unit Sanden, telah dilakukan audit terhadap 29 orang nasabah yang terdiri dari 20 orang nasabah KUR, 7 orang nasabah Kupedes Rakyat (Kupra), dan 2  orang nasabah Kredit Cepat (Kece) yang diprakarsai oleh tersangka AIIM," bebernya saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (25/6/2026).

Adapun hasil dari audit tersebut, tersangka atau mantri AIIM memanfaatkan refferal calon debitur dari pihak ketiga atau calo, dokumen permohonan kredit diserahkan kepada pihak ketiga atau calo, serta mantri diindikasikan melakukan perubahan kode pos alamat nasabah dan tempat usaha fiktif. 

Selain itu, terdapat seluruh hasil realisasi kredit digunakan oleh pihak ketiga atau calo, dan ada fee 10 persen yang dibebankan oleh calo hingga potensi kerugian Rp1.155.930.716.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, penyitaan terhadap barang bukti, dan alat bukti surat berupa laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, didapat hasil bahwa prakarsa kredit yang dilakukan oleh tersangka AIIM bertentangan dengan beberapa peraturan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp711.780.129.

"Jadi ada tiga modus yang dilakukan oleh pelaku ini. Memang melalui orang ketiga. Pertama itu memang kredit fiktif, di mana data nasabah tidak benar-benar melakukan pinjaman tersebut. Kemudian, kedua meminta orang untuk melakukan pinjaman tetapi meminta fee dari hasil pencairan kredit tersebut. Yang ketiga, meminta KTP atau identitas dari calon korban untuk dilakukan sebagai pinjaman," ungkap dia.

Kemungkinan pelaku lain

Dari hasil penyelidikan, tersangka AIIM menggunakan hasil tindak kejahatan tersebut untuk memenuhi keperluan pribadi. Hingga akhirnya, tersangka diamankan pada April 2026. 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang disita berupa beberapa lembar mutasi APS, satu lembar sisa pinjaman terkait fraud di BRI Unit Sanden, 21 berkas kredit, satu bandel surat edaran, hingga 21 berkas mutasi rekening nasabah. 

"Namun, untuk pelaku lain masih kami dalami. Apakah ada keterlibatan orang lain atau hanya dilakukan oleh pelaku AIIM. Untuk pihak ketiga atau calo juga masih berstatus sebagai saksi. Calo ini orang luar BRI. Tersangka AIIM sendiri belum pernah ada rekam jejak kasus kejahatan," ujar dia.

Atas kejahatan tersebut, tersangka disangkakan hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal yang berlaku. Tersangka juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mantri di BRI Unit Sanden pada tahun 2024.

Apa itu Fraud?

Fraud adalah segala bentuk tindakan curang, penipuan, atau manipulasi yang disengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara tidak sah, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, menurut situs resmi Kemenperin RI. 

Istilah ini mencakup berbagai pelanggaran seperti korupsi, pencurian aset, pemalsuan laporan, hingga kejahatan siber.

Jenis-Jenis Utama Fraud

Menurut klasifikasi umum dalam audit dan akuntansi, fraud terbagi menjadi tiga kategori utama:

  • Penyimpangan Aset (Asset Misappropriation): Penyalahgunaan atau pencurian aset perusahaan, baik berupa uang tunai, inventaris, maupun fasilitas.
  • Pernyataan Palsu (Fraudulent Statement): Manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau kecurangan pelaporan keuangan untuk mengelabui pihak investor atau regulator.
  • Korupsi (Corruption): Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi, termasuk penyuapan (bribery), pemerasan, dan gratifikasi.

Teori Terjadinya Fraud

  • Seseorang atau kelompok melakukan fraud biasanya didorong oleh tiga elemen utama yang dikenal dengan istilah Fraud Triangle:
  • Tekanan (Pressure): Adanya dorongan atau masalah keuangan dan tuntutan target yang membebani pelaku.
  • Kesempatan (Opportunity): Adanya celah dalam sistem, kelemahan kontrol internal, atau minimnya pengawasan yang memungkinkan tindakan curang dilakukan tanpa ketahuan.
  • Rasionalisasi (Rationalization): Pembenaran mental dalam diri pelaku bahwa tindakan yang mereka lakukan dapat diterima atau dianggap "wajar".

Pencegahan dan Mitigasi

Untuk mencegah praktik kecurangan ini, berbagai institusi baik pemerintah maupun swasta menerapkan strategi komprehensif, seperti yang diatur oleh lembaga regulasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah-langkah pencegahan yang umum diterapkan antara lain:

  • Pengendalian Internal: Pemisahan tugas yang jelas dan audit berkala.
  • Membangun Budaya Integritas: Mengedepankan nilai etika dan transparansi di lingkungan kerja.
  • Sistem Pelaporan Pelanggaran: Menyediakan saluran rahasia bagi pelapor (whistleblowing system) agar celah kecurangan dapat terdeteksi lebih dini. (nei)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.