SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Panitia Kerja (Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Komisi X DPR RI menyoroti tingginya jumlah calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi namun tidak melakukan registrasi atau daftar ulang.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam kunjungan kerja Panja SPMB Komisi X DPR RI ke Universitas Sriwijaya (Unsri), Kamis (25/6/2026).
Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengatakan secara umum pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2026 di perguruan tinggi negeri telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Sejumlah isu yang selama ini berkembang terkait sistem penerimaan mahasiswa baru telah mendapat penjelasan dari pihak perguruan tinggi dan instansi terkait," kata Himmatul Aliyah saat diwawancarai di Unsri.
Menurutnya, fenomena mahasiswa yang telah diterima tetapi tidak melakukan registrasi ulang menjadi perhatian karena terjadi di berbagai daerah dan perguruan tinggi.
Himmatul menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan lulusan SMA tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi meskipun telah dinyatakan lulus seleksi.
"Memang tidak semua lulusan SMA melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Ada yang memilih bekerja, terkendala ekonomi, bahkan ada juga yang menikah muda setelah lulus sekolah," ujarnya.
Selain membahas persoalan daftar ulang, Komisi X DPR RI juga menerima usulan agar pemerintah mengkaji kemungkinan penerapan sistem seleksi bersama yang melibatkan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Menurut Himmatul, usulan tersebut dinilai dapat membantu pemerataan distribusi mahasiswa sekaligus mempermudah proses penerimaan mahasiswa baru di berbagai perguruan tinggi.
"Usulan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan kajian bagi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI)," katanya.
Dalam kunjungan tersebut, kebutuhan bantuan pendidikan bagi mahasiswa juga menjadi perhatian. Komisi X menerima masukan terkait perlunya penambahan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah karena tingginya jumlah calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan.
"Tadi ada masukan terkait kuota KIP Kuliah yang perlu ditambah karena peminat dan kebutuhan masyarakat cukup tinggi," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan masih terdapat kendala dalam penyaluran KIP Kuliah, terutama bagi program studi yang memiliki biaya pendidikan lebih tinggi dibandingkan standar pembiayaan yang ditanggung program tersebut.
Sementara itu, Rektor Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Taufik Marwah, menegaskan sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri saat ini telah berjalan sesuai regulasi melalui tiga jalur seleksi, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri.
Menurutnya, anggapan bahwa perguruan tinggi negeri menerima mahasiswa melebihi kuota hingga merugikan perguruan tinggi swasta tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Daya tampung PTN sudah ditentukan oleh kementerian dan tidak mungkin melebihi batas yang telah ditetapkan," katanya.
Taufik menjelaskan Unsri setiap tahun menerima sekitar 9.000 mahasiswa baru dengan porsi jalur Mandiri sekitar 33 persen dari total daya tampung.
Terkait mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang, ia mengakui kondisi tersebut masih menjadi tantangan nasional. Di Unsri, fenomena tersebut cukup terlihat pada beberapa program studi Diploma III (D3).
"Bahkan ada yang mencapai lebih dari 30 persen mahasiswa diterima tetapi tidak melakukan registrasi ulang," ungkapnya.
Menurut Taufik, sebagian besar mahasiswa yang tidak mendaftar ulang merupakan peserta yang diterima pada program studi yang bukan menjadi pilihan utama mereka.
"Mereka diterima di pilihan kedua atau ketiga sehingga akhirnya memilih tidak melanjutkan registrasi," katanya.
Meski demikian, pada sebagian besar program studi lainnya angka mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang relatif rendah, yakni di bawah 10 persen.
Ia menambahkan, peserta yang lulus melalui jalur SNBT namun tidak melakukan registrasi ulang masih dapat mengikuti seleksi kembali pada tahun berikutnya. Sementara peserta yang telah dinyatakan lulus melalui jalur SNBP tetapi tidak melakukan registrasi ulang tidak diperkenankan mengikuti seleksi nasional kembali selama tiga tahun sesuai ketentuan yang berlaku.