DUDUK Perkara Wanita di Bali Dipolisikan Suaminya Sendiri Gegara Lahiran Lebih Cepat dari Jadwal
Angel aginta sembiring June 25, 2026 03:54 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah duduk perkara wanita di Bali dipolisikan suaminya sendiri gegara lahiran lebih cepat dari jadwal.

Adapun seorang wanita di Bali berinisial KC dilaporkan suaminya RSL ke polisi setelah melahirkan anak pertama.

Ia dipolisikan karena melahirkan lebih cepat dari jadwal.

Tak hanya itu suaminya juga mempermasalahkan rumah sakit yang berbeda dari kesepakatan keduanya.

Padahal KC mengalami kontraksi darurat dan harus segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Kasus yang awalnya bermula dari aduan masyarakat pada Maret 2026 ini, telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar pada 8 Juni 2026.

Dengan sangkaan Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan penggelapan asal-usul orang.

Baca juga: IDENTITAS Empat Siswi Tenggelam di Pantai Simanjuntak Toba, Satu Tewas, Warga Doloksanggul

Kuasa hukum terlapor, Siti Sapurah akrab disapa Ipung, menilai proses hukum ini sangat janggal dan terkesan dipaksakan.

Ipung menjelaskan bahwa pangkal persoalan dari laporan sang suami hanyalah masalah melesetnya tanggal dan lokasi persalinan yang semula disepakati di Rumah Sakit BaliMed pada tanggal 22 Februari 2026.

"Klien kami mengalami kontraksi darurat di jalan pada tanggal 14 Februari 2026.

Logika hukumnya, keselamatan nyawa ibu dan bayi jauh lebih utama daripada memaksakan kesepakatan lokasi rumah sakit," ujar Ipung saat memberikan keterangan di Polresta Denpasar, dilansir Tribun-medan.com dari Tribunjateng, Kamis (25/6/2026).

Ipung menambahkan, situasi darurat medis tersebut memaksa Karina segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, yaitu Rumah Sakit Prima Medika, Sesetan, guna menjalani operasi caesar.

Karena situasi kritis dan hubungan interpersonal yang renggang akibat proses perceraian yang berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar, ibu kandung KC, LJL, bertindak sebagai penjamin administrasi rumah sakit demi mempercepat tindakan medis penyelamatan. 

Baca juga: Propam Polda Sumut Temukan Pelanggaran Disiplin Saat Sidak di Polres Batu Bara

Tindakan penyelamatan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh sang suami.

Pelapor menuduh KC sengaja mengaburkan asal-usul anak hanya karena namanya tidak tercantum sebagai penjamin dalam prosedur administrasi kedaruratan di rumah sakit tersebut.

"Bagaimana mungkin unsur penggelapan asal-usul terpenuhi?

Dokumen resmi dari rumah sakit secara transparan mencantumkan nama klien kami sebagai ibu kandung yang melahirkan secara biologis," tegas Ipung.

Lebih lanjut, aktivis perlindungan anak ini menjabarkan bahwa penerapan Pasal 401 KUHP Baru dalam kasus ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum objektif yang kuat.

Ipung menegaskan bahwa objek hukum yang dituduhkan digelapkan tidak pernah ada, mengingat hingga saat ini belum ada dokumen akta kelahiran yang dimohonkan ataupun diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Baca juga: Propam Polda Sumut Temukan Pelanggaran Disiplin Saat Sidak di Polres Batu Bara

"Klien kami tidak pernah menyembunyikan identitas bayinya.

Dalam proses replik persidangan cerai pun, klien kami secara tegas mengakui bahwa pelapor adalah ayah kandung dari anak tersebut," jelasnya.

Ipung juga menyayangkan sikap penyidik yang dinilai terburu-buru menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Tanpa memberikan ruang proporsional bagi pihak terlapor untuk mengajukan alat bukti pendukung maupun keterangan saksi ahli hukum pidana dan hukum keluarga.

"Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap hubungan domestik.

Masalah medis dan dinamika keluarga perdata seperti ini tidak sepatutnya dipaksakan ke ranah pidana," pungkasnya.

Kronologi Lengkap

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, berikut kronologi lengkap dan duduk perkara kasus suami laporkan istri di Denpasar, berdasarkan data yang dihimpun:

Rencana Awal: Kesepakatan Tanggal 22 Februari

Awalnya, KC dan suaminya, RSL, telah bersepakat bahwa proses persalinan anak pertama mereka akan dilakukan di Rumah Sakit BaliMed, Denpasar. Tanggal yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah 22 Februari 2026.

Di saat yang bersamaan, hubungan interpersonal pasangan suami istri ini diketahui sedang renggang. Keduanya tengah menjalani proses perceraian yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

14 Februari 2026: Kondisi Darurat Medis

Kronologi berubah drastis pada 14 Februari 2026.

Jauh sebelum jadwal yang disepakati, KC tiba-tiba mengalami kontraksi hebat saat sedang berada di perjalanan.

Kuasa hukum KC, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung, menjelaskan bahwa dalam situasi kritis tersebut, kliennya harus segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat, yakni Rumah Sakit Prima Medika, Sesetan.

Di sana, KC harus segera menjalani operasi caesar demi keselamatan nyawanya dan sang bayi.

Karena situasi darurat dan hubungan suami-istri yang sedang dalam proses cerai, ibu kandung KC, yang berinisial LJL, mengambil alih peran sebagai penjamin administrasi rumah sakit agar tindakan medis penyelamatan bisa segera dilakukan.

"Klien kami mengalami kontraksi darurat di jalan pada tanggal 14 Februari 2026.

Logika hukumnya, keselamatan nyawa ibu dan bayi jauh lebih utama daripada memaksakan kesepakatan lokasi rumah sakit," ujar Ipung saat memberikan keterangan di Polresta Denpasar, Senin (22/6/2026).

Maret hingga Juni 2026: Berujung Laporan Polisi

Tindakan penyelamatan darurat inilah yang kemudian dipersoalkan oleh RSL.

Sang suami merasa keberatan karena namanya tidak tercantum sebagai penjamin dalam prosedur administrasi kedaruratan di rumah sakit tersebut. Pada Maret 2026, RSL membuat aduan masyarakat.

Ia menuduh KC sengaja mengaburkan asal-usul anak. Kasus ini kemudian bergulir cepat.

Kurang dari tiga bulan, tepatnya pada 8 Juni 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

KC disangkakan dengan Pasal 401 KUHP mengenai dugaan penggelapan asal-usul orang.

*/tribun-medan.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.