PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyurati atau memberikan sanksi tertulis terhadap 20 hingga 25 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga menyelewengkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Sepanjang 2026 Pertamina Sumbagut sudah mengirimkan surat pembinaan kepada 23 hingga 25 SPBU yang tersebar di Sumbar," kata Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Fakhri Rizal Hasibuan di Kota Padang, Rabu.
Pada umumnya, puluhan SPBU yang mendapatkan sanksi atau teguran tersebut dikarenakan menyalurkan BBM tidak sesuai peruntukannya. Sebagai contoh, operator tetap melayani kendaraan yang sama untuk mengisi BBM yang dilakukan berulang-ulang.
"Jadi, transaksi itu terindikasi adanya penyalahgunaan," ujar dia.
Fakhri menegaskan surat pembinaan tersebut merupakan sikap tegas perusahaan minyak milik negara itu terhadap pengelola atau pemilik SPBU yang diduga menyalahi aturan pendistribusian BBM bersubsidi.
Selain menegur atau menyurati pengelola, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga meminta pemilik SPBU untuk melakukan pembinaan langsung terhadap pekerja terutama operator guna mencegah kecurangan penyaluran.
Baca juga: Aksi Sosial Pertamina Berkah Hadirkan Santunan Muharam bagi 17.300 Anak Yatim
Pada kesempatan itu, ia mengatakan Pertamina terus berupaya mengoptimalkan digitalisasi berupa kode respons cepat, atau kode batang agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Penerapan digitalisasi yang sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir ini diharapkan menjadi solusi konkret jangka panjang.
Tidak hanya itu, untuk mengoptimalkan pengawasan, setiap kamera pengintai atau closed circuit television yang dipasang di SPBU kini terintegrasi secara online ke Pertamina.
"Jadi secara periodik kami juga menganalisa transaksi-transaksi yang terindikasi anomali untuk dicek langsung ke CCTV. Jadi sistemnya pembuktian terbalik," ujar dia. (ANTARA)