TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti oleh 28 Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris se-Jawa Tengah, serta dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan.
Dalam sambutannya, Kakanwil selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menegaskan bahwa FGD ini memiliki arti penting, khususnya dalam mendukung optimalisasi kinerja MPD.
Menurutnya, MPD memiliki tugas mulia karena melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menjaga marwah profesi notaris sebagai profesi yang terhormat.
“Majelis Pengawas Daerah memiliki peran penting karena menjadi garda terdepan dalam penanganan dugaan pelanggaran notaris. Tugas ini pada dasarnya merupakan upaya menjaga marwah notaris sebagai profesi yang mulia,” ujar Heni.
Ia menjelaskan bahwa Menteri Hukum memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang dilaksanakan melalui Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Pusat, serta Majelis Kehormatan Notaris.
Menurutnya, pelaksanaan tugas pengawasan tersebut akan semakin optimal apabila didukung oleh kesekretariatan yang memadai.
Lebih lanjut, Heni mengingatkan bahwa peningkatan jumlah notaris di Jawa Tengah juga harus diiringi dengan peningkatan kewaspadaan dan kualitas pengawasan.
Hal ini sejalan dengan adanya berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui program “Pasti Ada Solusi” milik Kementerian Hukum, termasuk mengenai kenotariatan.
“Atas dasar itulah kegiatan ini dilaksanakan. Kami berharap forum ini menjadi perhatian bersama, sehingga sinergi yang baik antara MPD, MPW, dan Kanwil dapat menghasilkan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi,” tegasnya.
Ia pun berpesan kepada seluruh MPD agar senantiasa menjalankan tugas pemeriksaan secara optimal apabila terdapat dugaan pelanggaran, dengan tetap mengedepankan komunikasi dan semangat saling menjaga.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Analis Hukum Ahli Muda, Widya Pratiwi Asmara.
Dalam forum tersebut, berbagai masukan disampaikan oleh MPD terkait pelaksanaan tugas pengawasan, kedudukan sekretariat MPD, dukungan anggaran, hingga kebutuhan sarana dan prasarana pendukung.
Usai diskusi, Kadiv Yankum, Tjasdirin, selaku anggota MPW Notaris Jawa Tengah, menyampaikan apresiasi atas kerja keras MPD di seluruh Jawa Tengah dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap notaris.
“Berbagai masukan telah kami terima, khususnya terkait hal-hal yang perlu dilakukan dalam lingkup sekretariat MPD. Kami mengucapkan terima kasih kepada MPD yang selama ini telah bekerja dengan baik. Terkait anggaran sekretariat MPD, hal ini akan menjadi perhatian untuk dipikirkan ke depan agar hambatan-hambatan yang ada dapat difasilitasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kadiv P3H, Delmawati, menjelaskan bahwa FGD tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi analisis serta evaluasi kebijakan, khususnya terhadap Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021.
Ia menyebut tema ini diangkat karena adanya dinamika pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk kondisi sekretariat MPD yang pada beberapa daerah masih berkedudukan di UPT eks Kemenkumham.
Menurutnya, hasil diskusi ini akan menjadi dasar penyusunan kajian terhadap Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan dan menjadi bahan pertimbangan bagi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Adapun beberapa poin kesimpulan yang mengemuka dalam diskusi antara lain perlunya kejelasan kedudukan sekretariat MPD dalam jangka panjang, perlunya kerja sama dengan instansi pemerintah terkait untuk mendukung operasional MPD, pentingnya regulasi mengenai penyimpanan akta notaris yang telah berusia lebih dari 25 tahun, serta kebutuhan dukungan sarana dan prasarana, khususnya dalam hal pengarsipan akta-akta notaris.
Melalui FGD ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah berharap terbangun kesamaan persepsi dan penguatan sinergi antara seluruh unsur pengawas notaris di Jawa Tengah, sehingga pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris dapat berjalan semakin efektif, profesional, dan akuntabel. (***)