Ada Bansos Tambahan Lagi Sepanjang Juli 2026, Cek Nama Dari Sekarang Masih Tergolong KPM atau Tidak?
ferri amiril June 25, 2026 04:04 PM

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus melakukan pemutakhiran data penerima untuk memastikan bantuan sosial (Bansos) diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. 

Tahun 2026 sendiri memang telah dijadwalkan penyaluran sejumlah bansos yang akan diterima masyarakat.

Satu diantaranya adalah bansos tambahan berupa pangan.

Bansos-bansos tersebut, dikabarkan per Juli 2026 akan diperpanjang, sebagai persiapan penyaluran episode selanjutnya yakni tahap III (3).

Namun demikian, 2026 juga menjadi waktu terbaru bagi Pemerintah untuk memperbaharui sistem penerima bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal ini mengakibatkan berpotensi tidak lagi menerima bansos pada tahap penyaluran berikutnya, termasuk untuk periode Juli 2026 ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus melakukan pemutakhiran data penerima untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. 

Baca juga: Cara Cek Pencairan Bansos BPNT Juni 2026, Bisa Langsung Cek di Rumah Cukup Pakai HP!

Sekedar info, secara keseluruhan, pemerintah menggelontorkan stimulus ekonomi senilai Rp26,34 triliun pada semester II 2026.

Paket tersebut mencakup bantuan pangan sebesar Rp18,04 triliun, program magang dan vokasi sebesar Rp6,26 triliun, serta berbagai insentif transportasi senilai Rp2,04 triliun untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi domestik di tengah risiko eksternal yang masih tinggi.

Terbaru, stimulus ini akan diperpanjang pada bansos Pangan yang menyasar 33,24 juta penerima selama 3 bulan kedepan, per Juli 2026 nanti.

Langkah itu untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan bantuan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam paket stimulus ekonomi semester II 2026.

"Bantuan pangan, ini pemerintah sudah atas arahan Bapak Presiden, Pak Presiden Prabowo mengarahkan untuk ini dilanjutkan untuk tiga bulan kemudian, yang dimulai lagi bulan Juli, Agustus, September untuk penerima sebesar 33,24 juta penerima," ujar Airlangga dalam konferensi pers stimulus ekonomi semester II 2026 di Jakarta, Senin (22/6).

Berdasarkan keterangan pemerintah, bantuan pangan beras akan disalurkan selama tiga bulan, yakni:

  • Juli 2026.
  • Agustus 2026.
  • September 2026.

Program tersebut menjadi salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Bansos Pangan Juli 2026: Ini Syarat Terbaru dan Cara Cek Statusnya, Masih Dapat atau Tidak?

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos Pangan Juli 2026

1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos : Penerima bantuan harus tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial.

2. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) : Bantuan pangan hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia dan dapat dibuktikan melalui dokumen kependudukan yang sah. 

3. Masuk Daftar Penerima yang Ditetapkan Pemerintah : Meskipun sudah terdaftar dalam DTKS, penerima tetap harus masuk dalam daftar penerima bantuan yang telah ditetapkan pemerintah untuk periode penyaluran tertentu.

4. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga : Penerima wajib memiliki dokumen identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang akan digunakan saat proses verifikasi penyaluran bantuan. 

Lantas apa saja daftar Bansos Pangan Per Juli 2026 ini?

Baca juga: PKH dan BPNT Juli 2026 Dapat Ekstra Banyak, Cek Begini Cara Liat Status Lengkap Daftar Bansos Linnya

Bansos Pangan Juli 2026

1. Beras 10 Kg

Per Juli 2026 jadi tahap III bagi bansos berupa beras sebanyak 10 kilogram.

Bansos pangan pokok tersebut akan kembali menyasar 33.244.000 penerima manfaat selama tiga bulan berturut-turut.

Bansos mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026 ini, perdana dimulai pada Juli 2026, sementara dua bulan berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan musim paceklik.

"Karena melihat perkembangan yang terakhir agar harga-harga sembako tidak boleh naik dalam situasi apa pun, perintah Bapak Presiden tidak boleh membuat masyarakat jadi susah. Oleh karena itu bantuan beras atau bantuan pangan kita tambah tiga bulan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), dalam rapat koordinasi terbatas yang membahas perkembangan harga komoditas pangan nasional.

Selain itu, irisan penugasan dari penerima aktif PKH berupa BPNT (Sembako), serta eks-penerima BLT Jaminan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) baru ini, bertujuan memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pangan nasional.

"Agar hampir 34 juta masyarakat kita yang paling rentan di bawah ini tidak terdampak oleh perubahan kurs atau perubahan apa pun," tambah Zulhas.

2. Subsudi Kedelai

Selain bantuan pangan, pemerintah juga menyiapkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menjaga harga kedelai bagi perajin tahu dan tempe.

Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp2.000 per kilogram dengan kuota 250 ribu ton kedelai.

"Untuk perajin tahu dan tempe untuk dijaga subsidi sebesar Rp2.000 per kilogram dengan target kuota 250.000 ton," kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan subsidi tersebut akan diberikan apabila harga kedelai berada di atas harga acuan pembelian yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengatakan kebijakan bantuan pangan dan subsidi kedelai telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan sejumlah kementerian terkait sebelum mendapat persetujuan Presiden.

"Baik terhadap bantuan beras maupun bantuan stabilisasi pangan, ini sudah dirapatkan dengan Menko Pangan dan juga sudah mendapatkan arahan dari Bapak Presiden," ujarnya.

Baca juga: Cukup Pakai NIK KTP untuk Cek Nama Penerima Bansos PKH Juni 2026, Begini Cara Ceknya!

Bansos Minyak 2 Liter Tak Disalurkan Lagi dengan Beras 10 Kg per Juli 2026

Dikabarkan sebelumnya, bansos beras 10 Kg yang kerap di pasangkan dengan Minyak 2 Liter sebagai bentuk penanggungan bahan pokok tersebut, tidak lagi akan sama per Juli 2026 mendatang.

Zulhas menyatakan pemerintah tidak lagi memasukkan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita ke dalam program bantuan pangan.

Hal ini dikarenakan seiring melambungnya harga dan menipisnya pasokan di pasar tradisional.

"Minyakita kemarin ada sedikit kenaikan dan di beberapa daerah jauh, bahkan banyak sekali yang menyampaikan kepada kita, jadi kekurangan Minyakita," imbuhnya. 

Zulhas menegaskan kondisi tersebut telah dievaluasi dan diperbaiki agar tidak terulang kembali. 

"Pengalaman itu sudah kita perbaiki, tidak boleh ada lagi minyakita nanti yang untuk bantuan tetapi harus masuk ke pasar-pasar tradisional," tandasnya.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bantuan sosial melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat maupun layanan resmi yang terhubung dengan DTKS Kemensos.

Apabila data belum sesuai atau terdapat perubahan kondisi ekonomi keluarga, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data agar dapat diverifikasi dan dipertimbangkan dalam program bantuan sosial berikutnya.

Program bantuan beras dan minyak goreng ini diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan pangan keluarga sekaligus meringankan beban pengeluaran masyarakat berpenghasilan rendah.

Karena itu, pastikan data kependudukan dan data kesejahteraan sosial selalu diperbarui agar kesempatan menerima bantuan tidak terlewat.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.