Imigrasi Palu Musnahkan 15 Ribu Dokumen Imigrasi, Biro Umum Kemenimpas: Bisa Jadi Contoh UPT Lain
Fadhila Amalia June 25, 2026 05:23 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memusnahkan sebanyak 15.299 arsip substantif keimigrasian, Kamis (25/6/2026).

Pemusnahan belasan ribu dokumen tersebut berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Jl RA Kartini, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen instansi dalam mewujudkan tertib administrasi, efisiensi ruang kerja, serta optimalisasi tata kelola kearsipan sesuai regulasi nasional.

Baca juga: HUT Ke-18 Sigi, Bupati Rizal: Kebersamaan Jadi Kekuatan Bangkit Pascagempa

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal.

Dalam sambutannya, Muhammad Akmal menegaskan bahwa pemusnahan arsip ini bukan sekadar pembersihan ruang penyimpanan biasa, melainkan amanat dari ketentuan perundang-undangan.

"Kegiatan pemusnahan arsip merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan," ujar Muhammad Akmal.

Ia menjelaskan, seluruh dokumen dihancurkan kali ini adalah berkas yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna.

"Semua telah berketerangan musnah sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)," tambahnya.

Proses penghancuran fisik belasan ribu dokumen keimigrasian ini dilakukan dengan metode khusus. 

Hal itu guna menjamin informasi di dalamnya tidak dapat dikenali lagi, sekaligus menjaga kerahasiaan data pribadi maupun korporasi.

Aksi nyata Kanim Palu ini pun mendapat respons positif dan apresiasi tinggi dari pusat.

Arsiparis Ahli Muda dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas), Retno Handyaningsih, menyebut Kanim Palu sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang paling aktif dalam hal penyusutan arsip.

Baca juga: Israwaty Suriady Resmi Pimpin ASPIKOM Korwil Sulteng-Gorontalo Periode 2026-2030

"Kanim Palu ini merupakan salah satu UPT yang termasuk aktif dalam kegiatan pemusnahan arsip. Kami dari Biro Umum Kemenimpas sangat mengapresiasi karena bisa menjadi contoh untuk UPT-UPT lain," kata Retno.

Pantauan di lokasi, proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh tim arsiparis pusat untuk memastikan seluruh rangkaian berjalan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.

Selain Retno, hadir pula Nita Anggraeni selaku Arsiparis Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimpas.

Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidangkan, Bekingan Orang Kuat akan Diungkap?

Dengan terlaksananya pemusnahan arsip substantif yang kedua kalinya ini, Kanim Palu diharapkan dapat menciptakan tata kelola birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan sistematis demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.