Intinya ada perubahan paradigma melalui KUHP baru yang diikuti dengan penyesuaian KUHAP, berbeda dengan dulu

Muaro Jambi, Jambi (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyebut KUHP dan KUHAP baru mengedepankan pencegahan, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan hak korban.

"Intinya ada perubahan paradigma melalui KUHP baru yang diikuti dengan penyesuaian KUHAP, berbeda dengan dulu," kata Otto usai menjadi pembicara utama sistem hukum pidana Indonesia di Universitas Jambi, Kamis.

Menurut Wamenko, melalui KUHAP dan KUHP baru itu terdapat tiga prinsip utama yang menjadi pilar dalam transformasi sistem hukum pidana baru di Indonesia.

Ia menjelaskan prinsip pertama menekankan pencegahan agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana melalui pendekatan korektif.

Prinsip kedua adalah rehabilitasi pelaku. Pemerintah, kata dia, mendorong pemulihan pelaku sekaligus mempersiapkan masyarakat agar dapat menerima kembali mereka setelah menjalani pidana.

Prinsip ketiga berfokus pada pemulihan hak korban melalui pendekatan keadilan restoratif.

Otto mencontohkan pidana penjara bagi pelaku pencurian tidak selalu memberikan pemulihan langsung kepada korban. Karena itu, undang-undang baru mengutamakan perdamaian dan ganti rugi agar hak korban dapat dipulihkan.

Menurut dia, sistem hukum pidana Indonesia mulai meninggalkan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan atau keadilan retributif.

Ia menilai seminar tersebut menjadi bagian dari edukasi untuk menyosialisasikan paradigma hukum baru kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, termasuk advokat.

"Paradigma hukum kita sudah berubah. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat," kata Otto.