Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Teman Mantan Istri di Bandar Lampung, Motif Cemburu
Robertus Didik Budiawan Cahyono June 25, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rasa cemburu membuat seorang pria berinisial B (32), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Baca juga: 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Atlet Tinju Calon Peserta PON Lampung Diamankan Polisi

B ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan swasta berinisial A (35) di sebuah warung makan kawasan Pelabuhan Panjang.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berdarah pada bagian hidung serta luka robek di kepala hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum.

"Hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu pelaku setelah melihat mantan istrinya sedang makan bersama korban. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut," kata Gigih, Kamis (25/6/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan Yos Sudarso, kawasan Pelabuhan Panjang, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban A tengah makan malam bersama seorang perempuan yang diketahui merupakan mantan istri pelaku.

Melihat keduanya berada di lokasi yang sama, B diduga tersulut emosi.

Tanpa banyak bicara, ia langsung mendatangi korban dan melayangkan pukulan ke arah wajah korban.

Menurut Gigih, korban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal.

"Korban dan pelaku diketahui tidak saling mengenal sebelumnya. Korban diduga menjadi sasaran pelampiasan emosi pelaku yang merasa cemburu setelah melihat mantan istrinya sedang bersama korban," ujarnya.

Tak berhenti di situ, pelaku diduga kembali memukul bagian kepala korban hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah.

Aksi tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar sebelum akhirnya berhasil dilerai.

Usai menerima laporan kejadian, petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat visum, pakaian yang digunakan korban saat kejadian, serta satu buah topi milik korban.

"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan," jelas Gigih.

Atas perbuatannya, B dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.