Program MBG Tersandung Korupsi, Elza Syarief Beri Rekomendasi Evaluasi SOP Sistem Digital di BGN
Adi Suhendi June 25, 2026 04:20 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) membuka fakta terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) yang melibatkan mantan petinggi lembaga tersebut.

Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya diketahui meloloskan izin pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas nama anggota keluarganya sendiri.

Mantan penasihat hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief membenarkan informasi mengenai adanya kepemilikan dapur SPPG yang dikelola anak dan menantu dari mantan kliennya tersebut.

"Pak SS (Sony Sonjaya) sendiri memang bercerita kepada saya bahwa dia mengelola beberapa titik dapur SPPG yang didaftarkan atas nama anak dan menantunya. Secara regulasi formal, saat itu memang belum ada SOP ketat yang melarang hal tersebut, namun secara etika jabatan, tindakan ini jelas sangat tidak elok," ujar Elza Syarief.

Baca juga: Kejagung Ungkap 2 Alasan Tolak JC Sony Sonjaya di Kasus MBG: Pelaku Utama dan Belum Terbuka

Menurut Elza, pemanfaatan fasilitas negara atau kemudahan izin yang diprioritaskan bagi keluarga pejabat merupakan tindakan nepotisme yang merusak asas keadilan sosial dalam birokrasi pemerintahan.

Kendati program prioritas era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini tengah diguncang kasus korupsi, Elza Syarief secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dihentikan sementara (moratorium) atau dibatalkan.

Ia menilai esensi dan tujuan utama dari program MBG sangat baik karena mampu menggerakkan roda perekonomian riil di tingkat bawah, mulai dari peternak ayam, petani sayur, pedagang telur, hingga menciptakan lapangan kerja baru bagi para relawan juru masak di daerah.

Baca juga: Respons Isu 26 Nama yang Dituduh Sony Sanjaya Terlibat Kasus MBG, Istana: Silakan Diproses Hukum

"Program ini wajib dipertahankan dan dilanjutkan karena dampaknya sangat bagus bagi gairah ekonomi rakyat. Jika program ini dihentikan total, kasihan para pengusaha lokal dan yayasan kemasyarakatan yang sudah terlanjur berinvestasi miliaran rupiah untuk mendirikan dapur. Mereka bisa bangkrut massal," kata Elza.

Rekomendasi Perbaikan Sistem dan SOP Digital

Sebagai solusi penyelamatan program nasional ini, Elza mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan sistem informasi digital BGN.

Lemahnya pengawasan internal dituding menjadi celah bagi oknum pejabat untuk memanipulasi data titik pelayanan gizi.

"Teknologi digital itu dibuat untuk mempercepat proses, namun jika kuncinya dipegang oleh orang-orang yang tidak berintegritas, sistem itu bisa dimanipulasi secara liar. Kita harus meniru sistem keamanan perbankan, di mana setiap perubahan data harus melewati persetujuan berlapis (dual control atau supervisor approval)," ungkap Elza.

Elza juga mendorong Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, serta mengimbau masyarakat untuk tidak takut menjadi saksi kunci demi menyelamatkan masa depan gizi anak-anak Indonesia.

6 Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG di BGN oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini sendiri Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam tersangka.

Berikut daftar 6 tersangka kasus korupsi MBG:

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya 
  3. Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku pihak swasta atau orang dekat Sony Sonjaya
  5. Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik)
  6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Para tersangka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.

Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati ketiga tersangka terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Sejatinya, program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Akibat perbuatan Dadan Cs, terjadi kerugian keuangan negara yang jumlahnya hingga kini masih dihitung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.