Kemenkum Jabar Laksanakan Rapat Finalisasi Penyususnan Raperbup Aturan ASN
bisnistribunjabar June 25, 2026 05:45 PM

TRIBUNJABAR.ID - KBB - Kanwil Kemenkum Jabar melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) Harmonisasi 2 Zonasi Kabupaten Bandung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal kualitas produk hukum daerah.

Pada hari Kamis (25/6/2026), tim melaksanakan Rapat Finalisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bandung Barat tentang ASN Corporate University yang bertempat di Ruang Rapat Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan harmonisasi ini sangat krusial agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan hierarki perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kualitas aparatur daerah melalui regulasi yang tepat sasaran dan terstruktur.

Pelaksanaan kegiatan harmonisasi ini juga sejalan dengan arahan dan fokus perbaikan regulasi dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang dipimpin oleh Kepala Divisi Ferry Gunawan C., dalam memastikan setiap draf peraturan di wilayah Jawa Barat memiliki landasan yang solid, logis, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam rapat finalisasi tersebut, tim Pokja Kemenkum Jabar memberikan sejumlah evaluasi dan masukan yang cukup mendasar terhadap draf Raperbup. Pertama, judul rancangan dinilai belum mencerminkan esensi materi karena hanya menonjolkan wadah entitasnya saja (Corporate University).

Tim menyarankan agar judul diubah sehingga lebih menonjolkan urusan pokoknya, yakni tentang Pengembangan Kompetensi ASN melalui metode pembelajaran terintegrasi. Selain itu, secara teknik penulisan, istilah asing wajib ditulis miring (italic). 

Catatan penting lainnya menyoroti konsiderans menimbang yang belum mencantumkan landasan sosiologis. Tim menegaskan bahwa Raperbup ini harus memuat fakta empiris di lapangan, seperti adanya kesenjangan kompetensi, tuntutan profesionalisme pelayanan publik, maupun urgensi pemenuhan hak Jam Pelajaran (JP) bagi PNS dan PPPK di Kabupaten Bandung Barat.

Lebih lanjut, tim harmonisasi juga meluruskan rujukan hukum yang digunakan. Mengingat PP Nomor 17 Tahun 2020 hanya mengatur PNS, maka Raperbup ini harus mendasarkan pedomannya pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang sudah mengakomodasi baik PNS maupun PPPK. 

Aturan-aturan teknis yang sudah dijelaskan secara gamblang dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah juga diminta untuk tidak diulang kembali di dalam draf Raperbup agar peraturan lebih efisien.

Sebagai penutup, Kemenkum Jabar menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Bupati ini bukan sekadar delegasi, melainkan murni dari kewenangan atribusi Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memang berwenang untuk mengatur penyelenggaraan sistem pembelajaran terintegrasi di daerahnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.