TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi membentuk "Tim Bersama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah", Rabu 24 Juni 2026 kemarin.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut nyata dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
Pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya penerimaan data dan informasi perpajakan dari Pemerintah Daerah selaku instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Baca juga: SERIUS Tingkatkan Perolehan Pajak, Bapenda Denpasar Akan Luncurkan Kluster Kedai Pasar
Di sisi lain, penerimaan pajak daerah juga dinilai masih perlu dioptimalkan. Melalui pertukaran data perpajakan antarfiskus pusat dan daerah, kedua instansi dapat menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) sekaligus menggali potensi pajak baru secara lebih efektif.
Sinergi ini juga sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018, yang diinisiasi oleh DJP, DJPK, dan Pemda di bawah supervisi Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.
Secara hukum, bentuk kerja sama operasional ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, termasuk di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan sangat mengapresiasi pembentukan tim tersebut. Sebab, PAD Jembrana memang terendah di Bali.
Baca juga: Sembako Terancam Dikenakan Pajak, I Nyoman Parta: Tanpa Pajak Saja Rakyat Sudah Sulit Makan
"Saya berharap banyak dengan adanya tim ini bisa meningkatkan pendapatan daerah agar nantinya uang tersebut bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk program-program yang telah disusun," ungkap Bupati Kembang.
Untuk memastikan keberhasilan program di lapangan, Tim bersama ini dipimpin oleh struktur yang kuat dan melibatkan jajaran pimpinan tinggi dari kedua instansi.
Penanggung Jawabnya adalah Kepala Kanwil DJP Bali dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana. Tugas penanggung jawab meliputi pemberian arahan, pertimbangan, saran, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja tim.
Kemudian Ketua Tim adalah Kepala KPP Pratama Tabanan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana. Mereka bertugas mengoordinasikan rencana kerja, menyusun Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB), memantau pelaksanaan pengawasan, serta menetapkan laporan triwulanan.
Selanjutnya Sekretarisnya adalah Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Tabanan dan Sekretaris BPKAD Kabupaten Jembrana.
Untuk lebih spesifik dan lebih fokus saat operasional, tim dibagi menjadi empat sub tim. Pertama Subtim Pendataan dan Pendaftaran yang Bertanggung jawab melakukan canvassing, pendaftaran, serta pemutakhiran data Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Jembrana.
Kemudian Subtim Pertukaran dan Pengolahan Data yang Bertanggung jawab menyediakan data ILAP, mengolah data hasil canvassing, serta menyusun dokumen DSPB dengan tetap menjaga kerahasiaan data.
Berdasarkan data rekapitulasi yang dipaparkan, kerja sama pengawasan bersama antara Kanwil DJP Bali dengan Pemda Kabupaten Jembrana dari tahun 2023 s.d. 2026 telah berhasil menetapkan total sebanyak 48 Wajib Pajak ke dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB).
Melalui rencana aksi (Action Plan) yang komprehensif, mulai dari cross check data hasil canvassing, pemutakhiran wilayah bersama, hingga laporan rutin ke kantor wilayah, diharapkan sinergi fiskus pusat dan daerah ini mampu mewujudkan kemandirian daerah melalui optimalisasi pajak demi mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. (*)