Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial SI (31) di Kota Bengkulu diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Mei 2026 itu telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bengkulu. Namun, terduga pelaku hingga kini belum berhasil diamankan.
Korban yang sehari-hari menggunakan kursi roda itu diduga menjadi korban persetubuhan secara paksa yang dilakukan oleh PU pada Mei 2026.
Saat ini, keluarga korban bersama tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan menuntaskan proses penyidikan.
Kuasa hukum korban, Ranggi Setiyadi, mengatakan identitas terduga pelaku telah disampaikan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bengkulu saat laporan dibuat.
Namun, hingga kini, menurut mereka, pelaku belum berhasil diamankan.
"Kejadian ini sudah kami laporkan sejak beberapa waktu lalu. Identitas terduga pelaku juga sudah kami sampaikan kepada penyidik, tetapi sampai sekarang yang bersangkutan belum berhasil diamankan," ujar Ranggi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Berawal dari Perkenalan di Media Sosial
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, peristiwa dugaan persetubuhan itu bermula dari perkenalan antara korban dan terduga pelaku melalui media sosial.
Seiring berjalannya waktu, komunikasi keduanya berlanjut hingga akhirnya korban dan seorang temannya diajak bertemu oleh pelaku di kawasan Barata, Kota Bengkulu.
Saat itu, pelaku disebut mengajak korban dan temannya untuk makan sate di lokasi tersebut.
Menurut kuasa hukum korban, setibanya di lokasi, terduga pelaku meminta teman korban pergi membeli makanan.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
"Menurut keterangan korban, saat temannya pergi membeli makanan, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi yang sepi dan diduga melakukan persetubuhan secara paksa," kata Ranggi.
Diduga Terjadi di Area Semak-Semak
Kuasa hukum korban menjelaskan, dugaan persetubuhan itu terjadi di area semak-semak yang berada di sekitar lokasi pertemuan.
Korban yang merupakan penyandang disabilitas dan menggunakan kursi roda disebut berada dalam kondisi tidak berdaya ketika kejadian berlangsung.
Berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, korban diduga diturunkan dari kursi roda yang digunakannya sebelum aksi tersebut terjadi.
Selain itu, pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan perbuatannya.
Korban yang tidak mampu melawan kemudian mengalami peristiwa yang diduga dilakukan secara paksa oleh pelaku.
Peristiwa tersebut baru berakhir setelah teman korban kembali ke lokasi usai membeli makanan.
Saat kembali, teman korban disebut menemukan korban dalam kondisi menangis, sementara terduga pelaku sudah tidak berada di lokasi.
Korban Mengalami Trauma
Usai kejadian, korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.
Menurut Ranggi, dampak yang dialami korban tidak hanya secara psikologis, tetapi juga secara fisik.
Ia menyebut korban mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang dialaminya.
"Korban mengalami trauma, dan rusak di sistem reproduksi serta lainnya," tegas Ranggi.
Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan maksimal dan terduga pelaku segera ditemukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terduga Pelaku Diduga Sudah Tidak Berada di Bengkulu
Lebih lanjut, Ranggi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, terduga pelaku diduga sudah tidak lagi berada di wilayah Bengkulu.
Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu kendala dalam upaya pencarian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Selain itu, terduga pelaku juga disebut-sebut merupakan seorang residivis.
Namun demikian, informasi tersebut masih menunggu pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Kami mendapatkan informasi sementara bahwa yang bersangkutan diduga sudah tidak berada di Bengkulu. Informasi lain yang kami peroleh, terduga pelaku juga diduga merupakan residivis," ungkapnya.
Harap Polisi Segera Menangkap Pelaku
Tim kuasa hukum korban meminta penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu untuk mengintensifkan upaya pencarian terhadap terduga pelaku.
Mereka berharap kasus yang menimpa penyandang disabilitas tersebut mendapat perhatian serius sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan cepat dan memberikan keadilan bagi korban.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini