Suami Laporkan Istri ke Polisi Gara-gara Melahirkan Lebih Cepat, Kok Bisa?
Noval Andriansyah June 25, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bali - Dunia hukum dan jagat maya mendadak digegerkan oleh kasus domestik yang tak lazim di Bali. Seorang suami berinisial RSL tega melaporkan istri sahnya sendiri, KC, ke pihak berwajib.

Baca juga: Ayah Santriwati Bersikukuh Putrinya Melahirkan Tanpa Disentuh Lelaki, Minta Publik Berhenti Urusi

Anehnya, laporan yang dilayangkan sang suami hanya karena sang istri melahirkan anak pertama mereka lebih cepat dari tanggal estimasi dokter dan memilih rumah sakit yang berbeda dari kesepakatan awal.

Persoalan yang terdengar janggal ini nyatanya berbuntut panjang. Kasus yang bermula dari aduan masyarakat pada Maret 2026 tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar sejak 8 Juni 2026.

Tidak main-main, KC dibayangi ancaman pidana menggunakan Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan penggelapan asal-usul orang.

Kuasa hukum KC, Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung, menilai laporan dari sang suami sangat dipaksakan dan tidak masuk akal sehat.

Ipung membeberkan bahwa pangkal masalahnya murni karena melesetnya jadwal persalinan yang semula direncanakan di Rumah Sakit BaliMed pada tanggal 22 Februari 2026.

Namun, takdir berkata lain. KC justru mengalami kontraksi darurat di tengah jalan pada 14 Februari 2026. Dalam kondisi kritis yang mempertaruhkan dua nyawa, KC pun dilarikan ke rumah sakit terdekat, yaitu Rumah Sakit Prima Medika, Sesetan, untuk segera menjalani operasi caesar darurat.

"Logika hukumnya, keselamatan nyawa ibu dan bayi jauh lebih utama daripada memaksakan kesepakatan lokasi rumah sakit," ujar Ipung dengan nada menyayangkan saat memberikan keterangan di Polresta Denpasar, Kamis (25/6/2026), dilansir TribunJateng.com.

Ironisnya, tindakan penyelamatan nyawa itu justru menjadi senjata bagi RSL untuk mempolisikan istrinya.

Lantaran hubungan keduanya sedang retak dan dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Denpasar, ibu kandung KC (LJL) maju menjadi penjamin administrasi rumah sakit agar tindakan medis bisa cepat dilakukan.

Hal inilah yang dipermasalahkan oleh RSL, ia menuduh istrinya sengaja mengaburkan asal-usul anak hanya karena namanya tidak tercantum sebagai penjamin di berkas kedaruratan rumah sakit.

Tudingan itu langsung dipatahkan secara telak oleh Ipung. Menurutnya, unsur penggelapan asal-usul anak sama sekali tidak terpenuhi, karena seluruh dokumen medis rumah sakit secara transparan mencantumkan nama KC sebagai ibu biologis yang melahirkan.

Terlebih, hingga saat ini pihak keluarga belum pernah memohonkan atau menerbitkan akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, sehingga objek hukum yang dituduhkan digelapkan sebenarnya belum ada secara administratif negara.

"Klien kami tidak pernah menyembunyikan identitas bayinya. Dalam proses replik persidangan cerai pun, klien kami secara tegas mengakui bahwa pelapor adalah ayah kandung dari anak tersebut," tegas Ipung.

Aktivis perlindungan anak ini pun menyayangkan sikap penyidik Polresta Denpasar yang terkesan terburu-buru menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dalam waktu kurang dari tiga bulan, tanpa memberikan ruang bagi pihak istri untuk mengajukan saksi ahli.

"Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap hubungan domestik. Masalah medis dan dinamika keluarga perdata seperti ini tidak sepatutnya dipaksakan ke ranah pidana," pungkas Ipung.

Kronologis Lengkap

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, berikut kronologi lengkap dan duduk perkara kasus suami laporkan istri di Denpasar, berdasarkan data yang dihimpun:

Rencana Awal: Kesepakatan Tanggal 22 Februari

Awalnya, KC dan suaminya, RSL, telah bersepakat bahwa proses persalinan anak pertama mereka akan dilakukan di Rumah Sakit BaliMed, Denpasar.

Tanggal yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah 22 Februari 2026.

Di saat yang bersamaan, hubungan interpersonal pasangan suami istri ini diketahui sedang renggang. Keduanya tengah menjalani proses perceraian yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

14 Februari 2026: Kondisi Darurat Medis

Kronologi berubah drastis pada 14 Februari 2026.

Jauh sebelum jadwal yang disepakati, KC tiba-tiba mengalami kontraksi hebat saat sedang berada di perjalanan.

Kuasa hukum KC, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung, menjelaskan bahwa dalam situasi kritis tersebut, kliennya harus segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat, yakni Rumah Sakit Prima Medika, Sesetan.

Di sana, KC harus segera menjalani operasi caesar demi keselamatan nyawanya dan sang bayi.

Karena situasi darurat dan hubungan suami-istri yang sedang dalam proses cerai, ibu kandung KC, yang berinisial LJL, mengambil alih peran sebagai penjamin administrasi rumah sakit agar tindakan medis penyelamatan bisa segera dilakukan.

"Klien kami mengalami kontraksi darurat di jalan pada tanggal 14 Februari 2026. Logika hukumnya, keselamatan nyawa ibu dan bayi jauh lebih utama daripada memaksakan kesepakatan lokasi rumah sakit," ujar Ipung saat memberikan keterangan di Polresta Denpasar, Senin (22/6/2026).

Maret hingga Juni 2026: Berujung Laporan Polisi

Tindakan penyelamatan darurat inilah yang kemudian dipersoalkan oleh RSL.

Sang suami merasa keberatan karena namanya tidak tercantum sebagai penjamin dalam prosedur administrasi kedaruratan di rumah sakit tersebut. Pada Maret 2026, RSL membuat aduan masyarakat.

Ia menuduh KC sengaja mengaburkan asal-usul anak. Kasus ini kemudian bergulir cepat.

Kurang dari tiga bulan, tepatnya pada 8 Juni 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

KC disangkakan dengan Pasal 401 KUHP mengenai dugaan penggelapan asal-usul orang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.