WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Richard Lee merasa Ada kejanggalan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terlebih dari penjelasan pelapor dalam kasus dugaan peredaran produk kosmetik ilegal serta pelanggaran perlindungan konsumen.
Richard mempertanyakan mengapa pelapor justru sengaja membeli produk yang diduga bermerek sama dari toko lain seperti 'Graba Shop' dan 'Rachel Shop', bukannya langsung dari klinik resmi atau akun toko online miliknya yang terverifikasi.
"Kenapa pelapor membeli dari toko lain? Dan kenapa harus beli dari toko lain yang barangnya belum tentu itu bakal punya saya?" kata Richard Lee usai jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (25/6/2026).
"Bisa jadi itu dimanipulasi, bisa jadi barang tersebut juga sudah dirusak oleh orang lain, kan enggak ada buktinya bahwa barang itu punya saya," sambungnya.
Richard merasa terheran-heran karena dirinya dilaporkan ke polisi, padahal pelapor tidak membeli produk kecantikan di tokonya.
Padahal kalau mau melaporkan dirinya, Richard merasa pelapor harusnya membeli produk di tempatnya.
"Saya juga bingung sih. Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari. Enggak ada tutupnya sama sekali. Mau beli sampai jam 12 malam juga kita tetap layani kok," ucapnya.
Baca juga: 8 Motor Diangkut dan 1 Mobil Diderek dalam Penertiban Parkir Liar di Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Dokter kecantikan dan YouTuber ini merasa ada skenario yang janggal karena dirinya harus diadili di Tangerang, hanya karena transaksi pihak lain yang berada di luar kendalinya.
"Saya jadi bertanya-tanya juga kenapa saya harus diadili di Tangerang Kota sini, ternyata karena beli di toko Graba Shop. Dan Graba Shop itu bukan punya saya, bukan punya saya. Kenapa enggak beli di tempat saya? Klinik saya terbuka setiap hari, toko online saya buka setiap hari 24 jam," jelas dokter Richard Lee.
Sementara itu Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee merasa ada kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan peredaran produk kosmetik ilegal serta pelanggaran perlindungan konsumen.
Faizal membantah kliennya terlibat dalam transaksi produk kosmetik ilegal, yang terjadi pada 12 Oktober dan 23 Oktober 2025.
"Kami hadir dengan niat baik ingin mendudukkan perkara ini sesuai dengan porsinya. Terkait tanggal 12 Oktober yang didakwakan jaksa, transaksi itu dilakukan oleh seseorang yang membeli barang dari akun 'Graba Shop'," kata Faizal Hafied usai sidang.
"Akun tersebut bukan milik dr. Richard Lee, dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun," tambahnya.
Kemudian pada 12 Oktober 2025, Faizal menyebut dokter kecantikan dan YouTuber itu tidak berada di Jakarta namun berada di Singapura.
"Dokter Richard tidak kenal pemilik akun, tidak menerima aliran uangnya, dan tidak ada keterkaitan apa pun," ucapnya.
Kejanggalan lain juga ditemukan pihak Richard, pada dakwaan kedua yang merujuk pada tanggal 23 Oktober. Jaksa mendasarkan dakwaannya pada pembelian barang di akun 'Rachel Shop' milik seseorang bernama Suyanto.
"Uang dari pembelian itu tidak mengalir ke dokter Richard. Bahkan pada tanggal 23 Oktober tersebut, dokter Richard sedang berada di Jakarta melakukan syuting podcast dengan salah satu calon kepala daerah DKI Jakarta," terangnya.
"Jadi, beliau tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," sambungnya.
Richard juga menyoroti kondisi fisik barang yang dijadikan alat bukti oleh pelapor. Menurut Faizal, barang yang dipermasalahkan tersebut memiliki rentang waktu yang sangat jauh, sejak pertama kali diproduksi atau dibeli.
Untuk transaksi di Graba Shop, barang tersebut diketahui telah dibeli sejak 4 Oktober 2023, namun baru dipermasalahkan atau dijual kembali pada 12 Oktober 2024.
"Artinya ada jeda waktu satu tahun lamanya. Sementara barang dari Rachel Shop diduga telah dibeli delapan bulan sebelumnya tanpa segel tutup yang utuh," ujar Faizal Hafied.
"Satu tahun itu waktu yang panjang, apa pun bisa terjadi dengan barang tersebut," tambahnya. (Ari)