TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Fitra Di Lapian Kadir alias FDK (30), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, usai mencuri perhiasan emas milik tetangganya di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
Pelaku ditangkap Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) di Jalan Poros Sampaga-Tarailu, Kabupaten Mamuju, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.20 Wita.
Baca juga: Pencuri Motor di Campalagian Polman Ditangkap Saat Hendak Jual Motor Curiannya di Showroom
Baca juga: Pria di Desa Bunde Mamuju Curi Emas Tetangga Digadai Cair Rp80 Juta Dipakai Bayar Kredit dan Judol
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/220/VI/2026/SPKT/Polresta Mamuju/Sulbar tertanggal 17 Juni 2026 dan LP/B/221/VI/2026/SPKT/Polresta Mamuju/Sulbar tertanggal 24 Juni 2026.
Hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian di rumah korban, Aminah, warga Desa Bunde, Kecamatan Sampaga.
Pelaku telah dibawa ke Polsek Sampaga untuk menjalani pemeriksaan sebelum diamankan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah berulang kali menyasar rumah korban dengan memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan sepi.
Dalam aksi terakhirnya, pelaku mengambil sebuah telepon genggam merek Vivo Y17s.
"Sementara dari pengakuan korban, aksi pencurian sebelumnya juga mengakibatkan hilangnya uang tunai Rp5 juta serta emas dengan total sekitar 68 gram, sehingga keseluruhan kerugian diperkirakan mencapai Rp169,1 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay.
Polisi juga mengungkap motif pelaku melakukan pencurian, yakni untuk memperoleh uang yang kemudian digunakan membayar utang atau cicilan bank serta bermain judi online.
Dalam penggeledahan dan penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y17s warna Forest Green, empat lembar nota bukti gadai emas, serta satu unit speaker merek High Power.
Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui menggadaikan emas hasil curiannya di dua lokasi berbeda, yakni di pegadaian kawasan Pasar Baru Mamuju dan Pegadaian Tarailu.
Informasi dihimpun, pelaku mencairkan Rp80 juta dari dua tempat pegadaian tersebut.
Barang-barang yang digadaikan terdiri atas beberapa gelang emas dengan berat bervariasi yang digadaikan secara bertahap sejak Februari hingga Mei 2026.
Tidak hanya itu, saat dilakukan interogasi lanjutan, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di rumah korban lain, yakni Chairil Kadri.
Atas pengakuan tersebut, korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi di SPKT Polresta Mamuju agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
"Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan, adanya lokasi kejadian lain maupun barang bukti tambahan," pungkas Pigay. (*)