Curhat dr. Richard Lee dari Balik Jeruji Besi: Berat Badan Turun hingga Merasa Heran dengan Pelapor
Moch Krisna June 25, 2026 08:01 PM

 





TRIBUNSUMSEL.COM --
Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menyeret dr. Richard Lee memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Menghadapi dakwaan terkait izin edar produk kecantikannya, tim kuasa hukum sang dokter langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan membantah keterlibatan kliennya dalam transaksi ilegal yang dituduhkan.

Richard Lee sendiri mulai ditahan pada 6 Maret 2026 di Rutan Polda Metro Jaya.

Sekitar 4 bulan menjalani proses hukum, Richard Lee sendiri mengaku sudah turun berat badan hingga 3 kilogram.

"3 kilo," ujar dr. Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/6/2026) melansir dari GRID ID.

Meski demikian, Richard Lee mengaku mendapatkan banyak dukungan dari keluarga. Kekuatan itu lah yang menjadi semangat Richard Lee untuk membongkar satu per satu permasalahan yang terjadi.

"Dukungan dari pihak keluarga luar biasa. Saya akan buka satu per satu semuanya. Ini cuma satu dari bagian kecil yang menurut saya janggal dan lucu sekali," sambungnya.

Dokter kecantikan itu mengaku belum ingin memberikan banyak respon terkait kasus hukum yang menjeratnya. Richard Lee mengaku sangat heran dengan pelapor yang sengaja mencari produk dari toko tidak resmi.

"Saya no komen dulu ya, karena kalian bisa lihat sendiri sih sebenarnya belinya di tempat orang lain tapi yang disalahkan saya. Saya nggak bisa berkata-kata banyak juga," ungkapnya.

Di tengah kasus yang menjeratnya, Richard Lee juga menegaskan bahwa produk yang dimilikinya telah memiliki izin resmi.

Ia menyebut seluruh produknya telah mengantongi izin BPOM dan memiliki legalitas yang sesuai aturan.

"Ya kalau memang ini kesalahan saya biar jadi penghapus dosa saya. Kalau misalkan ini bukan kesalahan saya, ya saya juga belajar untuk jadi lebih sabar. Semua produk saya BPOM dan legal," ungkapnya.

Kasus hukum yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang dokter bernama Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan tersebut kemudian berkembang hingga memasuki tahap penyidikan dan berlanjut ke proses persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Richard Lee disebut dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ia dituding memproduksi dan mengedarkan produk sediaan farmasi yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan serta mutu melalui perusahaan yang dikaitkan dengannya, yakni CV Athena Mandiri.

Jaksa juga menyoroti dugaan adanya modifikasi label terhadap sejumlah produk kecantikan yang cukup dikenal di pasaran, di antaranya White Tomato dan DNA Salmon.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Richard diduga memerintahkan staf untuk mengubah label produk tertentu.

Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan oleh jaksa karena berkaitan dengan identitas asli produk dan perizinan edar.

Pihak penuntut menduga adanya perubahan identitas produk manufaktur lain yang kemudian dilabeli ulang tanpa proses pembaruan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tak hanya soal label, jaksa juga menyoroti dugaan penggunaan produk yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.

Produk yang semestinya digunakan untuk pemakaian luar disebut diduga dipasarkan sekaligus diaplikasikan dengan metode penyuntikan ke dalam kulit konsumen melalui penjualan di platform TikTok Shop.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.