Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperketat pengawasan terhadap rumah kontrakan, rumah kos, asrama hingga apartemen sebagai langkah antisipasi terjadinya tindak kejahatan maupun persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan setelah mencuatnya kasus penyekapan yang terjadi di Bandung dengan korban berinisal YTR dan menjadi perhatian publik.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bekasi.
"Ya kami komunikasi terus dengan Forkopimda. Kami berbagi peran," kata Tri saat ditemui di kawasan Pemkot Bekasi, Kamis (25/6/2026).
Tri menjelaskan, lurah dan camat telah diminta untuk lebih aktif melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat yang digunakan sebagai kontrakan, rumah kos maupun asrama.
Baca juga: Taufik Hidayat Akui Aniaya Pacar Saat Mabuk Sampai Buta dan Cacat
Baca juga: Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Pacar Selama 3 Tahun hingga Buta Ditangkap di Majalaya Bandung
Selain itu, pengawasan juga menyasar apartemen yang saat ini semakin banyak dihuni masyarakat.
"Termasuk juga kan hari ini apartemen. Yang hari ini tentu juga sedang giat kami melakukan bagaimana mengantisipasi penyebaran terkait dengan LGBT," jelasnya.
Tak hanya di lingkungan permukiman, Tri menuturkan Pemkot Bekasi juga melakukan sosialisasi, edukasi dan literasi di berbagai lembaga pendidikan.
"Termasuk di dalamnya tidak saja di sekolah-sekolah umum, tetapi juga pondok-pondok pesantren pun terus sedang kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan literasi," tuturnya.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan lingkungan, Tri menyampaikam Pemkot Bekasi juga berencana menghidupkan kembali kewajiban tamu melapor dalam waktu 1x24 jam kepada pengurus lingkungan setempat.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan pendatang maupun penghuni baru dapat terdata dengan baik.
"Jadi pemantauan kami minta mereka untuk melakukan pendataan ulang dan meyakini betul, karena memang kan hari ini kewajiban untuk tamu berlapor 1x24 jam ini nanti juga akan kami coba hidupkan kembali," ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, peran RT dan RW dinilai Tri sangat penting karena menjadi ujung tombak pengawasan di lingkungan masyarakat.
Kemudian orang nomor satu di Kota Bekasi itu juga memberikan instruksi pengawasan terlebih dahulu diteruskan kepada lurah dan camat sebelum dijalankan oleh perangkat wilayah di tingkat paling bawah.
"Oh iya, karena itu pasti kan korelasinya kalau pada saat si lurah camat bergerak, kondisi yang paling bawah perangkatnya adalah RT RW, tapi yang penting perintahnya dulu sampai di tingkat lurah dan camat dulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Tri mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar dan tidak bersikap apatis terhadap aktivitas yang terjadi di wilayah tempat tinggalnya.
Ia juga meminta RT dan RW aktif membangun interaksi sosial dengan warga melalui berbagai kegiatan kemasyarakatan.
"Imbauannya tentu kepada warga masyarakat untuk kemudian peduli, untuk kemudian juga memonitor dan termasuk saya minta juga para RT RW cukup aktif," pungkasnya. (M37)