Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang kini memiliki regulasi baru dalam mengatur pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda tersebut menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan hunian yang lebih tertata, aman, dan layak bagi masyarakat Kabupaten Serang.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRD Kabupaten Serang, Medi Subandi mengatakan, regulasi tersebut merupakan bagian dari program pembentukan produk hukum daerah tahun 2026.
Baca juga: Dindikbud Kabupaten dan Kota Serang Jalin MoU SPMB, Keadilan bagi Pelajar di Wilayah Perbatasan
Menurutnya, keberadaan Perda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam merencanakan, membangun, serta mengembangkan kawasan perumahan dan permukiman sesuai kebutuhan masyarakat.
“Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman. Oleh karena itu, pembentukan Raperda ini menjadi bentuk konkret pelaksanaan amanat hukum tersebut,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Kamis (25/6/2026).
Perda Jadi Dasar Tata Kelola Permukiman
Medi menjelaskan, penyusunan Perda Perumahan dan Kawasan Permukiman telah melalui proses pembahasan panjang dan melibatkan berbagai tahapan.
Pansus DPRD Kabupaten Serang bersama pihak terkait melakukan pembahasan secara menyeluruh, mulai dari penyelarasan materi hingga penyempurnaan aspek teknis dan substansi hukum.
Proses harmonisasi juga dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten untuk memastikan regulasi tersebut sesuai dengan aturan pembentukan produk hukum daerah.
“Kami selaku panitia khusus telah selesai membahas secara komprehensif, mengharmoniskan, dan memantapkan konsepsi bersama Kantor Wilayah Hukum Banten berkaitan dengan teknis, penulisan serta penyusunan peraturan daerah ini,” tambah Medi.
Selain itu, rancangan aturan tersebut juga telah melalui proses fasilitasi dan penelaahan dari Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Serang Diminta Segera Buat Aturan Turunan
Setelah resmi menjadi Perda, Medi menegaskan regulasi tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen hukum.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Serang segera menyusun aturan turunan berupa Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).
Menurutnya, aturan turunan diperlukan agar pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman memiliki arah yang jelas serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Poin penting yang perlu diperhatikan bersama ke depannya adalah Pemerintah Daerah harus segera membuat aturan turunan dari Raperda ini sebagai petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan agar pelaksanaannya bisa berjalan efektif,” tegasnya.
Butuh Kolaborasi Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat
Medi menilai pembangunan kawasan permukiman tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja.
Diperlukan kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, pengembang atau pihak swasta, hingga masyarakat agar tujuan menciptakan hunian yang layak dapat tercapai.
Menurutnya, pembangunan perumahan harus memperhatikan aspek kenyamanan, keamanan, serta keteraturan kawasan agar mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Perlu adanya kerja sama lintas sektor baik pemerintah, swasta maupun masyarakat dalam melaksanakan Raperda ini karena membutuhkan dukungan dari semua pihak agar tujuan terciptanya hunian yang layak, aman dan tertata dapat tercapai secara maksimal,” pungkas Medi.