3 Fakta Temuan ASN di Kukar Terima Honorarium Rp9,5 Miliar: Dibayar 900 Kali dalam Setahun
Doan Pardede June 25, 2026 10:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat menerima honorarium hingga 900 kali dalam setahun dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Lembaga legislatif tersebut meminta temuan itu segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran sebelum batas waktu 60 hari berakhir.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada satu atau dua orang karena menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan keuangan daerah.

“Ini tidak bisa kita menyalahkan satu dua orang saja, karena ini sistem yang bekerja. Bagaimana Dinas itu tidak melakukan pencegahan, kemudian perbankan. Ini harus disikapi dengan baik,” ujar Ahmad Yani, Kamis (25/6/2026).

Baca juga: DPRD Paser Evaluasi 8 Temuan BPK soal Manajemen Aset, Kepala BKAD Ungkap 5 Kendala Teknis

1. ASN Tercatat Menerima Honorarium 900 Kali dalam Setahun

Temuan tersebut sebelumnya diungkap Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Dalam laporan tersebut, seorang ASN tercatat menerima honorarium sebanyak 900 kali dalam satu tahun dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Temuan itu menjadi perhatian serius karena dinilai tidak lazim dan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

Bahkan, kasus ini disebut menjadi salah satu alasan percepatan digitalisasi sistem pencairan dana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

2. DPRD Minta Dana Dikembalikan Sebelum 60 Hari

Ahmad Yani menegaskan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pihak yang terkait.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah mengembalikan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius.

“Karena ini adalah temuan BPK, kita harap 60 hari ini ditindaki. Kalau tidak, pasti akan bermasalah secara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kesempatan selama 60 hari yang diberikan BPK harus dimanfaatkan untuk menunjukkan itikad baik.

“Namanya temuan BPK itu kan, ya kita minta dulu ada pengembalian, ada niat baik dari yang bersangkutan. Kemudian sistemnya dibenahi dan diperbaiki,” katanya.

Menurut Yani, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian maupun tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK, maka kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Itu pasti. Karena itu uang negara yang harus dikembalikan. Sebelum menjadi kerugian negara, masih diberikan waktu 60 hari oleh BPK untuk disikapi. Kalau sudah diberikan waktu dan tidak dikembalikan, ya itu sudah masuk urusan pidana,” ujarnya.

3. DPRD Soroti Lemahnya Sistem Pengawasan

Selain persoalan kelebihan pembayaran honorarium, DPRD Kukar juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan yang dinilai gagal mendeteksi transaksi bernilai besar yang terjadi berulang kali.

Ahmad Yani menilai proses transfer dana yang berlangsung berkali-kali semestinya dapat terpantau oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Intinya memang terkait adanya kelebihan penerimaan honorarium yang ditransfer berkali-kali. Tentu pihak yang melakukan transfer juga perlu disikapi. Kemudian pihak-pihak yang lain termasuk Dinas dan Perbankan sendiri, kok bisa kejadian di depan matanya kok tidak dicegah,” katanya.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan persoalan sistemik yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Ini kan kerjaannya tersistem, tidak bisa disalahkan satu dua orang saja. Karena namanya transfer itu masa tidak ketahuan, sementara laporannya pasti ada. Dana yang ditransfer juga pasti kelihatan,” ujarnya.

Baca juga: 10 Temuan KPK di Tata Kelola Parpol dan Pemilu: Lemahnya Kaderisasi hingga Keuangan Tidak Transparan

Inspektorat Masih Mendalami Temuan BPK

Meski telah menjadi perhatian publik, DPRD Kukar mengaku belum membahas secara teknis rincian temuan tersebut.

Namun, lembaga tersebut memastikan akan mengawal seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Nanti kita akan sikapi. Karena temuan BPK itu disampaikan kepada DPRD dan Bupati untuk ditindaklanjuti selama 60 hari,” kata Ahmad Yani.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kukar, Sunggono, mengatakan proses pendalaman masih berlangsung.

“Infonya masih sama. Permasalahannya sedang didalami oleh Tim Inspektorat Kabupaten,” ucap Sunggono.

Inspektorat Kukar sebelumnya telah menerima rekomendasi dari BPK untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Pemerintah daerah juga mulai melakukan verifikasi terhadap dokumen dan pihak-pihak yang terkait dalam temuan tersebut.

DPRD berharap seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran dan perbaikan sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

“Yang paling penting sekarang adalah mengembalikan uang negara dan memperbaiki sistemnya. Karena ini bukan hanya soal satu orang, tetapi bagaimana tata kelola dan pengawasannya bisa berjalan lebih baik ke depan,” pungkas Ahmad Yani.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.