POSBELITUNG.CO--Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyelundupan puluhan ribu ponsel ilegal asal China melalui Bandara Juanda.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menggeledah rumah seorang oknum pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda pada Rabu (24/6/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi yang terkait dengan kasus importasi ilegal 76.756 unit ponsel dan suku cadang elektronik senilai Rp235,8 miliar yang sebelumnya diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Tim penyidik mendatangi rumah AY yang berada di kawasan Kelurahan Ketintang, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
Barang yang diamankan meliputi perhiasan emas dengan berat sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan, serta satu dokumen Akta Jual Beli (AJB).
Selain menggeledah rumah AY, penyidik juga melakukan pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Juanda di Kabupaten Sidoarjo.
Dari kantor tersebut, penyidik menyita tiga kontainer dokumen serta satu file hasil mirroring aplikasi CEISA, yakni sistem layanan dan pengawasan kepabeanan yang digunakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penggeledahan turut dilakukan di PT Jasa Angkasa Semesta (JAS). Dari lokasi itu, penyidik menyita empat kontainer dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas impor barang elektronik melalui jalur kargo udara.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana hasil tindak pidana.
"Kami melaksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dan menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara. Jika ditemukan aset atau uang yang berkaitan dengan tindak pidana, tentu akan kami sita," ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, penanganan perkara ini dibagi ke dalam beberapa klaster penyidikan.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangani aspek perdagangan ilegal dan penyelundupan barang.
Sementara Kortastipidkor fokus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyertai praktik impor ilegal tersebut.
"Kami fokus pada unsur korupsi, potensi kerugian negara, serta dugaan suap dan gratifikasi yang mungkin terjadi dalam proses masuknya barang-barang tersebut," katanya.
Penyidik menduga terdapat oknum yang memanfaatkan kewenangannya untuk meloloskan barang impor tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, mengungkapkan bahwa AY merupakan pegawai Bea Cukai Juanda yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
AY disebut diduga bekerja sama dengan seorang pihak swasta berinisial MT yang memiliki hubungan dengan perusahaan yang terlibat dalam aktivitas impor ilegal.
"Dalam perkara ini ada pihak dari Bea Cukai dan ada pihak swasta. AY merupakan oknum Bea Cukai, sementara MT berasal dari pihak swasta," ujar Mulya.
Menurutnya, keduanya diduga terlibat dalam praktik pemasukan barang elektronik, terutama ponsel, tanpa memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Penyidik menduga barang-barang tersebut dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan fisik sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan kepabeanan.
"Seharusnya dilakukan pemeriksaan. Namun dalam praktiknya barang-barang tersebut hanya melintas tanpa pemeriksaan fisik yang memadai," katanya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2024 hingga awal 2026.
Selama periode itu, ribuan perangkat elektronik diduga masuk melalui jalur udara Bandara Juanda tanpa pengawasan yang sesuai prosedur.
Kortastipidkor masih menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut.
Untuk itu, penyidik melibatkan sejumlah ahli guna melakukan analisis terhadap nilai kerugian dan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Dalam upaya mengungkap keterlibatan berbagai pihak, Kortastipidkor telah memeriksa hampir 50 orang saksi.
Sebanyak 30 saksi berasal dari lingkungan Bea Cukai, sementara sekitar 20 orang lainnya berasal dari kalangan swasta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri proses administrasi impor, mekanisme pengawasan, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu.
"Kami sudah memeriksa sekitar 30 orang dari Bea Cukai dan sekitar 20 orang dari pihak swasta," ungkap Mulya.
Meski belum menetapkan tersangka baru dalam klaster korupsi, penyidik membuka peluang adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Bisa saja nanti lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih memperkuat alat bukti," katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri pada April 2026.
Saat itu polisi menggeledah kantor PT TSL yang berada di kawasan Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.
Perusahaan tersebut diduga menggunakan sejumlah perusahaan cangkang atau shell company untuk memasukkan puluhan ribu ponsel bekas asal China ke Indonesia.
Dalam perkara perdagangan ilegal tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni DCP alias P sebagai importir dan SJ sebagai distributor.
Dari operasi tersebut, aparat menyita sebanyak 76.756 unit barang elektronik ilegal dengan nilai mencapai Rp235,08 miliar.
Barang sitaan terdiri dari 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android berbagai merek, serta 18.574 unit suku cadang berupa baterai, charger, dan kabel.
Kini penyidik Kortastipidkor Polri berupaya membongkar dugaan keterlibatan oknum aparat dan aliran dana yang diduga memperlancar masuknya barang-barang ilegal tersebut ke Indonesia.
Penyidik menegaskan pengusutan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat, baik dari kalangan swasta maupun aparatur negara, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada Selasa (21/4/2026) lalu di enam lokasi berbeda, termasuk kantor PT TSL di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
PT TSL diketahui bekerja sama dengan sejumlah perusahaan cangkang (shell company) untuk memanipulasi dokumen impor dan memasukkan puluhan ribu ponsel bekas asal China.
Dalam klaster perdagangan ilegal tersebut, Dittipideksus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:
DCP alias P: Bertindak sebagai importir yang memasukkan barang bekas tanpa label SNI dari China.
SJ: Bertindak sebagai distributor yang menerima dan mengedarkan ponsel ilegal tersebut di pasar domestik.
Dari pengungkapan awal tersebut, polisi menyita total 76.756 unit komoditas ilegal senilai Rp 235,08 miliar yang terdiri dari 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android berbagai merek, serta 18.574 unit suku cadang ponsel (baterai, charger, dan kabel).
Kini, dengan masuknya Kortastipidkor Polri, penyelidikan difokuskan untuk membongkar tuntas mata rantai korupsi dan mafia penyelundupan yang melibatkan oknum di dalam tubuh instansi Bea Cukai.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Surya.co.id/TribunJatim.com)