Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM,SOE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Yaved Yusuf Nokas dalm Sidang Putusan Kasus Guru Aniaya Murid hingga tewas di SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka yang digelar di ruang sidang utama PN Soe pada Kamis (25/6/2026), pukul 15.45 wita hingga selesai.
Dalam amar putusan, Yaved Yusuf Nokas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum, yaitu Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa Yaved Yusuf Nokas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana yang disebut dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, SH saat pembacaan putusan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, S.H., bersama hakim anggota Veronika Yoel, S.H., dan Dewangga, S.H. Jaksa Penuntut Umum Agustina D. Dekuaan hadir mewakili Kejaksaan Negeri TTS.
Terdakwa hadir didampingi tim advokat Samuel Tobe, S.H., M.H., Yabes Nubatonis, S.H., dan Isak Baun, S.H. Istri, anak, dan keluarga terdakwa juga hadir. Dari pihak korban hadir mama besar korban, Sarlisa Wati Toh, bersama keluarga lainnya.
Vonis 4 tahun yang diberikan majelis hakim sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri TTS.
Dimana berdasarkan dakwaan yang dilayangkan pada terdakwa, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 8 tahun.
Baca juga: Sidang Pledoi Guru Aniaya Murid di Kabupaten TTS, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Seluruh Dakwaan JPU
Atas putusan tersebut, baik pihak JPU maupun terdampak menyatakan "pikir-pikir dulu", sehingga putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. (any)