Ditulis oleh : Malinda, Pratiwi. Mahasiswa Magister Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNPAD
TRIBUNJABAR.ID - Kemacetan dan kualitas udara menjadi dua tantangan utama yang dihadapi kawasan Bandung Raya.
Pertumbuhan kendaraan pribadi yang pesat dan lebih cepat dibandingkan kapasitas jalan telah menyebabkan peningkatan konsumsi bahan bakar, emisi gas buang, serta penurunan kualitas lingkungan di perkotaan. Dalam kondisi tersebut, pengembangan transportasi massal berbasis bus listrik merupakan salah satu solusi strategis untuk mengurangi emisi sekaligus meningkatkan mobilitas masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transportasi berkelanjutan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Regulasi tersebut menjadi landasan pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional, mulai dari industri, infrastruktur pengisian daya, pemberian insentif, hingga pemanfaatan kendaraan listrik pada sektor transportasi umum. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan komitmennya melalui pengoperasian bus listrik pada layanan transportasi massal di Bandung.
Baca juga: Mengenal Laci RW, Aplikasi Pendataan Warga Berbasis Kewilayahan di Kota Bandung
Dimulai dengan peluncuran armada bus listrik E-Inobus pada tahun 2022, kemudian diperkuat dengan pengoperasian layanan BRT dan Trans Metro Pasundan yang menggunakan armada listrik secara bertahap pada sejumlah koridor strategis. Selain itu, program transportasi massal di Bandung Raya terus dikembangkan melalui layanan Metro Jabar Trans yang menghubungkan berbagai kawasan perkotaan di wilayah aglomerasi Bandung Raya.
Penggunaan bus listrik memberikan manfaat lingkungan yang cukup signifikan. Berbeda dengan bus berbahan bakar, bus listrik tidak menghasilkan emisi gas buang secara langsung saat beroperasi. Kondisi ini berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dioksida (CO₂), nitrogen oksida (NOx), serta partikulat yang selama ini menjadi penyebab utama pencemaran udara di perkotaan.
Selain itu, bus listrik juga mampu mengurangi tingkat kebisingan, meningkatkan efisiensi energi, serta mendukung pencapaian target pembangunan rendah karbon. Namun, manfaat terbesar bus listrik sebenarnya tidak hanya berasal dari teknologi kendaraannya, melainkan dari kemampuannya menarik masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Satu unit bus dapat menggantikan puluhan kendaraan pribadi di jalan. Dengan semakin banyak masyarakat menggunakan angkutan umum penumpang, maka konsumsi bahan bakar fosil dan total emisi yang dihasilkan sektor transportasi dapat ditekan secara lebih efektif. Oleh karena itu, keberhasilan pengurangan emisi sangat bergantung pada peningkatan jumlah pengguna transportasi publik.
Di sisi lain, tantangan pengembangan transportasi umum di Bandung Raya masih cukup besar. Berbagai masukan masyarakat menunjukkan bahwa angkutan penumpang umum perlu terus ditingkatkan dari sisi jangkauan layanan, integrasi antarmoda, kenyamanan, serta kemudahan akses menuju halte dan titik pemberhentian. Apabila kualitas layanan semakin baik, maka masyarakat akan memiliki alasan yang kuat untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum.
Kehadiran bus listrik juga memiliki nilai strategis bagi pencapaian target pembangunan berkelanjutan. Selain mengurangi emisi gas rumah kaca, bus listrik mampu menurunkan tingkat kebisingan kendaraan, meningkatkan efisiensi energi, serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor.
Bahkan sejumlah kajian menunjukkan bahwa sistem kelistrikan di kota-kota besar Indonesia, termasuk Bandung, pada prinsipnya telah memiliki kapasitas yang cukup untuk mendukung program elektrifikasi transportasi publik secara bertahap. Seiring meningkatnya penggunaan bus listrik sebagai moda transportasi massal yang ramah lingkungan, kesiapan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor juga harus menjadi perhatian.
Kendaraan listrik memiliki karakteristik teknis yang berbeda dengan kendaraan konvensional, terutama pada sistem baterai, motor penggerak, dan komponen kelistrikan tegangan tinggi yang memerlukan metode serta peralatan pengujian khusus. Meskipun kebutuhan tersebut telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, ketersediaan peralatan pengujian kendaraan listrik di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor masih terbatas.
Oleh karena itu, diperlukan dukungan serta kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk mendukung dan mempercepat pemenuhan sarana pengujian, peningkatan kompetensi penguji kendaraan bermotor, serta standardisasi prosedur pengujian agar kendaraan listrik yang beroperasi tidak hanya berkontribusi terhadap pengurangan emisi, tetapi juga memenuhi aspek keselamatan dan kelaikan jalan.
Ke depan, pengembangan bus listrik perlu dibarengi dengan pembangunan jaringan BRT yang terintegrasi, peningkatan kualitas halte, penyediaan fasilitas park and ride, serta konektivitas dengan angkutan pengumpan (feeder). Pendekatan ini akan menciptakan ekosistem transportasi yang mampu bersaing dengan penggunaan kendaraan pribadi dari sisi waktu tempuh maupun kenyamanan perjalanan. Pada akhirnya, bus listrik bukan hanya sekedar simbol modernisasi transportasi di Bandung Raya.
Kehadirannya merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan kota yang lebih sehat, lebih ramah lingkungan, dan lebih efisien. Jika transformasi menuju transportasi massal berbasis listrik terus diperluas dan didukung oleh peningkatan kualitas layanan, Provinsi Jawa Barat khususnya Bandung, berpeluang menjadi contoh kota metropolitan yang berhasil menurunkan emisi gas buang melalui sistem transportasi publik yang berkelanjutan. (*)