Pembunuh Kakak Ipar di Banjarmasin Tertangkap di Palangkaraya, Sempat Mencuri Motor untuk Kabur
Budi Arif Rahman Hakim June 25, 2026 11:52 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah hampir tiga bulan melarikan diri, Agus (40), terduga pelaku penusukan yang menewaskan Noorwahdiatsyah (62), akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Barat bersama tim gabungan Polda Kalsel, Polda Kalteng, dan Macan Resta.

Agus ditangkap dalam pelariannya di Palangkaraya, Kalteng.

Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi pada Selasa (31/3/2026) di Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat. Korban ditemukan warga terkapar bersimbah darah di persimpangan gang setelah ditusuk menggunakan senjata tajam.
  
Hasil penyelidikan mengungkap terduga pelaku adalah Agus yang juga merupakan adik ipar korban. Kejadian tersebut pun sempat ramai di media sosial.

“Hari ini kami merilis kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan meninggalnya seseorang. Kejadian ini sempat viral di media sosial, yaitu adik ipar membunuh kakak iparnya karena dendam, karena merasa kakak kandungnya sering dimarahi oleh korban,” jelas Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar SIK Msi, saat konferensi pers di halaman Polsek Banjarmasin Barat, Kamis (25/6/2026).  

Baca juga: Pembunuh Kakak Ipar di Kuin Banjarmasin Diciduk di Tumbang Rungan Kalteng, Motif Karena Dendam

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Jalan Rajawali Raya Banjarmasin, Pelaku Sempat Cuci Celana Berlumur Darah

Usai melakukan penyerangan, Agus kemudian melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pihaknya selalu berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, namun setiap kali lokasi didatangi pelaku kerap kali berhasil menghindar.

Pelaku bahkan disebut nekat mencuri sebuah sepeda di bawah jembatan Basit untuk mempermudah pelariannya hingga ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.  

“Dia sudah kita DPO-kan, terdeteksi akhirnya. Selama buron, dia berpindah-pindah. Kadang tidur di masjid atau di mana saja, karena memang tidak punya uang saat lari,” tambah Timbul RK Siregar

Atas perbuatannya, Agus pun dijerat Pasal 458 Ayat (1) junto Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau pidana penjara paling lama 7 tahun. (Banjarmasinpost.co.id/saiful rahman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.