Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Kedua terduga pelaku ditangkap pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 05.20 WIB di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 3.000 liter atau 3 ton BBM jenis Bio Solar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Hingga Kamis (25/6/2026), kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Baca juga: Pertamax Naik Tajam Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite dan Solar Subsidi Bertahan
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan dan patroli hingga berhasil menghentikan satu unit mobil Isuzu Traga yang mengangkut Bio Solar dalam jumlah besar.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D (43), warga Kabupaten Pidie, dan A (30), warga Kabupaten Pidie Jaya.
Polisi turut menyita satu unit mobil Isuzu Traga, dua tandon berkapasitas 1.000 liter, empat drum berkapasitas 200 liter, serta satu jeriken berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis Bio Solar.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu selang, satu kunci kendaraan, dan dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir kendaraan mengaku BBM tersebut berasal dari sebuah gudang di Kabupaten Aceh Besar dan rencananya akan dikirim kepada seseorang di Kabupaten Nagan Raya.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal SE SH MH, mewakili Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah," tegas AKP Muhammad Rizal.
Menurutnya, saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada Senin (15/6/2026), Satreskrim Polres Nagan Raya juga berhasil mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing satu unit mobil Suzuki bernomor polisi BK 1848 MO yang diamankan di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, serta satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam bernomor polisi BL 1190 SA yang diamankan di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
"Kasus penangkapan kedua mobil ini juga masih dalam penyelidikan," ujar AKP Muhammad Rizal. (*)