Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik sehingga dalam perkara ini kita juga mengenal adanya uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tarif dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing pada Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali mencapai Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta.
“Setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya. Ada yang nilainya Rp100 ribu sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP (kartu izin tinggal tetap), ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6) malam.
Budi mengatakan KPK mengetahui informasi tersebut setelah memeriksa enam saksi di Bali dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pada pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim.
Keenam saksi yang diperiksa KPK tersebut terdiri atas GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali, STD selaku Staf Keuangan CV Visa Agung Bali, MNC dan AGN selaku pihak swasta, serta AUD selaku Staf PT Bali Soft.
“Dari pemeriksaan yang sudah kami lakukan di wilayah Bali, ini (tarif pemerasan Rp100 ribu-Rp2,5 juta, red.) untuk Kanim Ngurah Rai dan juga Kanim Denpasar,” kata Budi.
Menurut dia, para WNA ataupun biro jasa selaku terduga korban terpaksa memberikan uang yang tidak sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian agar pengajuan izin tinggal di Indonesia dapat diproses.
“Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik sehingga dalam perkara ini kita juga mengenal adanya uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya, ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut,” katanya menjelaskan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tersangka lain ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Adapun para tersangka diduga memperoleh keuntungan Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama 2022-2026.





