Kesulitan BAB, Eks-Menag Gus Yaqut Dibantarkan ke RS Polri 
M Syofri Kurniawan June 26, 2026 06:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji,  Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, karena mantan Menteri Agama (Menag) tersebut harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Hari ini, Rabu (24/6/2026), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu.

Budi mengatakan, Yaqut mengalami sakit pada saluran pencernaan sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Dia juga mengatakan, pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia. 

Dalam kesempatan terpisah, istri Gus Yaqut, Eny Retno mengatakan, pembantaran penahanan suaminya oleh KPK ke RS Polri atas rekomendasi tim dokter.

"Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya,”: kata Eny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

“Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," sambungnya.

Eny mengatakan, sudah mengetahui kondisi Yaqut, pada Senin pagi, saat kunjungan ke Rutan KPK.

Dia mengatakan, selama beberapa pekan terakhir Yaqut sudah sering mengeluh kesulitan buang air besar (BAB), nyeri di ulu hati dan mual-mual. 

“Bahkan, lima hari terakhir ia juga mengalami demam dan meriang. Tim medis Rutan KPK juga telah memberi rujukan ke RS untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya. 

Eny berharap, perawatan suaminya lancar agar segera pulih.

"Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya,” tuturnya. 

Anggota Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, juga mengapresiasi KPK karena memberikan pembantaran atas pertimbangan medis, kemanusiaan, serta perlindungan hak atas kesehatan kliennya.

Menurut dia, Yaqut telah lama dalam pemantauan dan perawatan medis secara berkelanjutan oleh dokter-dokter spesialis. 

Perjalanan kasus 

KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji.

Selain Gus Yaqut, tiga tersangka lainnya, yakni eks-staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks-Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. 

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada eks-stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. (Kompas.com/Tribunnews) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.