Kasus Daycare Little Aresha Segera Disidangkan: 13 Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan
Theresia Felisiani June 26, 2026 07:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru, yakni bakal segera disidangkan.

Kepala Kejari Kota Yogyakarta, Hartono mengatakan berkas perkara Daycare Little Aresha telah dinyatakan lengkap atau P21.

13 Tersangka dan berkas perkara dari kepolisian pun telah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap dua pada Rabu (23/6/2026).

“Kami dari jaksa penuntut umum (JPU) juga telah menerima sejumlah barang bukti dan alat bukti lainnya yang akan mejadi dasar jaksa di dalam proses persidangan,” katanya, kepada awak media.

 

Berkas Dibagi Jadi 3

Untuk menangani perkara Kejari Yogyakarta telah membentuk tim jaksa khusus terdiri dari jaksa senior baik di Kejari Kota Yogyakarta maupun dari Kejati DIY,

Adapun berkas perkara para tersangka dibagi menjadi tiga berkas yakni tersangka dari pengasuh, kepala sekolah dan ketua yayasan Daycare Little Aresha.

“Kami bagi tiga berkas. Berkas kelompok pengasuh, kepala sekolah dan ketua yayasan. Karena masing-masing sangkaannya berbeda sehingga tidak bisa dijadikan satu kesatuan pelimpahannya,” terang Hartono.

Baca juga: Fakta Baru Daycare Little Aresha Yogyakarta, Gunakan Kamar Percontohan untuk Yakinkan Orangtua

 

13 Tersangka Tetap Ditahan

Dia menyampaikan secepatnya berkas perkara ini akan dilimpahkan ke tahap peradilan di PN Yogyakarta.

Sementara tim jaksa menyiapkan dakwaan, 13 tersangka kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di penitipan Daycare Little Aresha Yogyakarta ini ditahan.

Seluruh tersangka kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Wonosari, Kabupaten Gunungkidul sembari menanti penyusunan surat dakwaan untuk proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

 

Pasal Dakwaan Berlapis

Hartono menyampaikan pasal sesuai dakwaan untuk ketua yayasan yakni Pasal 71 ayat 1 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sisdiknas, Pasal 20 huruf C undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua adalah pasal 62 ayat 1 juncto pasal 9 ayat satu huruf E undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 20 huruf C Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian ketiga adalah pasal 77 juncto pasal 76A undang-undang RI nomor 25 tahun 2014 bagaimana telah diubah dan ditambah dalam undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pergub nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI untuk pasal 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto Pasal 20 C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Hartono menyampaikan, khusus untuk undang-undang perlindungan anak ada beberapa macam pasal, sebagai alternatifnya digunakan pasal 77 B juncto pasal 76 B undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tadi tentang perlindungan anak.

“Kemudian  pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak. Jadi itu untuk Ketua Yayasan. Nah ini untuk Ketua Yayasan karena perannya hampir sama dengan kepala sekolah sehingga undang undang ini juga untuk kepala sekolah,” terang Kajari.

Sedangkan untuk yang pengasuh karena mereka dinilai hanya melaksanakan arahan Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan, sehingga kepada yang bersangkutan hanya diterapkan pasal tentang undang undang perlindungan anak.

VANDALISME DI LITTLE ARESHA - Aksi vandalisme yang menyasar bangunan Little Aresha Daycare, di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (28/4/2026) siang.
VANDALISME DI LITTLE ARESHA - Aksi vandalisme yang menyasar bangunan Little Aresha Daycare, di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (28/4/2026) siang. (Tribun Jogja/Azka Ramadhan)

Hartono menambahkan, saat ini pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan secara jelas dan lengkap.

“Lalu selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakatra agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka,” ungkapnya.

Kejari Kota Yogyakarta juga melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta untuk hak pemulihan trauma para korban.

“Kami juga menyampaikan imbuan terutama kepada masyarakat luas khususnya para orang tua di Yogyakarta untuk bisa lebih bersikap selektif di dalam hal memilih tempat penitipan anak atau daycare-nya. Pastikan legalitas perizinannya secara resmi dan sistem pengawasan serta perlaksanaan yang transparan dan jelas,” tegasnya

 

Potensi Tersangka Baru

Sementara Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menuturkan saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan lanjutan guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.

Sebagaimana diketahui saat ini masih ada 17 karyawan Daycare Little Aresha yang statusnya masih sebagai saksi dan diharuskan wajib lapor ke kepolisian.

Menurutnya ada potensi penambahan tersangka baru dalam kasus kekerasan yang menimpa anak-anak dan balita ini.

“Sesuai ekspose kemarin akan ada penetapan tersangka baru. Tapi saat ini masih belum, 17 itu statusnya masih wajib lapor,” tegasnya.

 

Perintah Ketua Yayasan

Sejumlah fakta dalam proses rekonstruksi kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Daycare.

Polresta Yogyakarta menggelar proses rekonstruksi di Little Aresha Daycare pada Selasa (9/6/2026).

Satu di antaranya terkait pengakuan tersangka yang menyebut bahwa aksi kekerasannya itu dilakukan atas perintah Ketua Yayasan.

Baca juga: Update Daycare Little Aresha: Bakal Ada Tersangka Baru, Hakim PN Bengkulu dan Dosen UGM Diperiksa

Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka dihadirkan di lokasi dan diminta memeragakan sejumlah adegan.

Beberapa orangtua anak yang menjadi korban pun terpantau ikut datang ke lokasi menantikan proses jalannya rekonstruksi tersebut.

Satu fakta yang terungkap dalam rekonstruksi di Little Aresha Daycare adalah terkait perintah ketua yayasan.

Di hadapan jaksa dan penyidik dari Polresta Yogyakarta saat rekonstruksi, salah satu tersangka mengaku bahwa aksi kekerasan dilakukan atas perintah Ketua Yayasan.

Dalam rekonstruksi kasus tersebut, peran Ketua Yayasan Little Aresha yang bernama Diyah Kusumawati adalah menjemput anak di depan pintu gerbang.

Kemudian anak tersebut diserahkan kepada para pengasuh yang ada di setiap ruangan.

Jaksa lantas menanyakan soal perintah langsung dari Ketua Yayasan jika anak rewel sulit dikendalikan sebaiknya diikat.

“Jaksa menanyakan Apakah ada perintah langsung? Tadi salah satu tersangka menjelaskan itu memang disampaikan sama Ketua Yayasan. Udah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan kayak dimandiin, diikat aja. Itu tadi salah satu tersangka menyampaikan itu,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, kepada awak media, seusai rekonstruksi kasus, Selasa (9/6/2026).

 

Peragakan 23 Adegan

Dalam rekonstruksi kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, 13 tersangka memeragakan 23 adegan reka ulang, pada Selasa pagi (9/6/2026).

Secara bergantian para tersangka mempraktikan tindakan-tindakan dugaan kekerasan.

Mulai dari awal balita datang ke daycare tersebut hingga para balita dijemput oleh keluarganya.

Rekonstruksi kasus ini dihadiri Satreskrim Polresta Yogyakarta, perwakilan jaksa, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) serta pengacara tersangka.

Para orangtua korban kekerasan itu juga hadir mengikuti proses rekonstruksi yang berlangsung lebih dari tiga jam.

"Awalnya itu ada sekitar 17 adegan, namun tadi dari hasil pendalaman jaksa dan penyidik ada penambahan adegan yaitu ada penambahan 6 adegan. Jadi kurang lebih tadi ada 23 adegan," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, kepada awak media.

Enam tambahan adegan itu untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.