Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
TRIBUNFLORES.COM, SOE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Yaved Yusuf Nokas dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa yang menyebabkan kematian di SD Inpres Oe Ne, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Soe pada Kamis (25/6/2026), mulai pukul 15.45 Wita hingga selesai.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yaved Yusuf Nokas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum, yakni Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa Yaved Yusuf Nokas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana disebut dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, S.H., saat membacakan putusan.
Baca juga: Kasus Guru Aniaya Siswa di TTS NTT, Jaksa Kembalikan Berkas ke Polres
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, S.H., didampingi hakim anggota Veronika Yoel, S.H., dan Dewangga, S.H. Jaksa Penuntut Umum Agustina D. Dekuaan hadir mewakili Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum yang terdiri atas Samuel Tobe, S.H., M.H., Yabes Nubatonis, S.H., dan Isak Baun, S.H. Sidang juga dihadiri istri, anak, serta keluarga terdakwa. Dari pihak korban hadir mama besar korban, Sarlisa Wati Toh, bersama anggota keluarga lainnya.
Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa menyatakan masih "pikir-pikir" sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. (any).