Motor Listrik BGN di Jambi Diisukan untuk Guru Honorer, Kadisdik: Belum Ada Informasi Resmi
asto s June 26, 2026 09:48 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Isu mengenai rencana hibah ribuan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) kepada guru honorer, santer beredar di Jambi dan sejumlah daerah. 

Terkait hal tersebut, hingga kini Pemerintah Kota Jambi belum mendapatkan informasi resmi.

Sebelumnya, motor listrik diproyeksikan untuk operasional pegawai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kini, motor listrik MBG itu disebut-sebut akan dialihkan menjadi bantuan bagi guru honorer guna mendukung mobilitas mereka dalam menjalankan tugas.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas kabar yang beredar dan belum disertai petunjuk teknis maupun keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Kadisdik Kota Jambi Belum Terima Surat

"Terkait dengan hal tersebut kami belum mendapat informasi apa pun," kata Sugiyono saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, Dinas Pendidikan Kota Jambi masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat apabila program hibah motor listrik bagi guru honorer benar-benar akan direalisasikan.

Hingga saat ini belum ada pendataan penerima maupun mekanisme penyaluran yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

Jika nantinya program tersebut resmi dilaksanakan, Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menindaklanjuti sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sebelumnya, motor listrik tersebut diketahui merupakan kendaraan operasional yang disiapkan Badan Gizi Nasional untuk mendukung aktivitas pegawai dapur SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Belakangan muncul informasi bahwa kendaraan tersebut akan dialihkan pemanfaatannya, termasuk melalui skema hibah kepada guru honorer.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Badan Gizi Nasional mengenai mekanisme, jumlah unit yang akan dihibahkan, daerah penerima, maupun jadwal pelaksanaan program tersebut. 

Sedang Diusut Kejagung

Fakta Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN Senilai Rp1 Triliun yang Diusut Kejagung, Diduga Terjadi Mark Up Anggaran

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara yang turut menyoroti proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional bernilai sekitar Rp1 triliun.

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan mantan Sekretaris Utama BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.

Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan penyimpangan dalam pengadaan kendaraan operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan proyek pengadaan motor listrik tersebut diduga mengalami penggelembungan anggaran (mark up).

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menyebut nilai proyek yang sedang didalami berada pada kisaran Rp915 miliar hingga Rp1,39 triliun.

Ribuan Motor Listrik Masih Tersimpan di Gudang

Di tengah proses penyidikan, keberadaan ribuan motor listrik operasional MBG menjadi perhatian publik.

Berdasarkan penelusuran di kawasan industri Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, ribuan motor listrik berwarna biru dengan logo BGN masih tersimpan di kompleks pergudangan.

Kendaraan yang terdiri dari model skuter matik dan motor bergaya trail itu tampak berjajar rapi. 

Sebagian unit ditutupi jaring pelindung berwarna hitam dan belum terlihat digunakan untuk operasional.

Jumlah kendaraan di lokasi bahkan tampak lebih banyak dibandingkan saat pertama kali menjadi sorotan publik pada April 2026. 

Saat itu motor-motor tersebut hanya tersimpan di area samping gudang produsen Emmo Electric Mobility.

Kini, ribuan unit terlihat memenuhi area pergudangan hingga meluber ke halaman depan bangunan.

Di lokasi juga terlihat sebuah truk kontainer bertuliskan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang terparkir di sekitar gudang.

Meski gerbang pergudangan terbuka, aktivitas di lokasi relatif sepi. 

Tidak terlihat adanya proses distribusi maupun mobilitas kendaraan operasional selama pengamatan berlangsung.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status penyimpanan maupun rencana pemanfaatan ribuan motor listrik tersebut.

Pernah Diklaim Dibeli Lebih Murah dari Harga Pasar

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana sempat menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik dilakukan dengan harga di bawah harga pasar.

Saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan pada April 2026, Dadan menyebut BGN memperoleh harga yang lebih rendah dibandingkan harga umum.

"Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran," kata Dadan saat itu.

Menurutnya, pengadaan kendaraan tersebut telah masuk dalam anggaran BGN Tahun 2025 untuk mendukung operasional Kepala SPPG di seluruh Indonesia.

Target awal pengadaan disebut mencapai 24.400 unit, namun realisasinya sekitar 21.801 unit.

Dadan juga menyatakan ketika itu bahwa tidak ada lagi rencana pengadaan motor listrik dalam anggaran Tahun 2026.

Namun, pernyataan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami penyidik setelah muncul dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Viral Sebelum Diusut Kejagung

Jauh sebelum penyidikan dilakukan, proyek pengadaan motor listrik BGN lebih dahulu menjadi perhatian publik.

Pada awal April 2026, video yang memperlihatkan ribuan motor listrik berlogo BGN tersimpan di sebuah kawasan pergudangan viral di media sosial.

Video tersebut memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait alasan kendaraan belum digunakan, jumlah unit yang dibeli, hingga urgensi pengadaan motor listrik untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sorotan publik terhadap proyek tersebut terus berkembang hingga akhirnya masuk dalam penyidikan Kejaksaan Agung.

Vendor Pengadaan Ikut Disorot

Selain dugaan mark up anggaran, penyidik juga menyoroti proses penunjukan penyedia kendaraan.

Kejaksaan Agung menyebut vendor pengadaan, PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penyedia kendaraan operasional nasional.

Salah satu temuan penyidik adalah perusahaan tersebut disebut tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang menjadi persyaratan dalam pengadaan kendaraan berskala nasional.

Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang saat ini masih terus dikembangkan.

Ini Spesifikasi Motor Listrik yang Diadakan

Pengadaan kendaraan operasional MBG terdiri atas dua tipe motor listrik produksi Emmo Electric Mobility, yakni Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max.

A. Emmo JVX GT

Motor bergaya trail ini dirancang untuk menjangkau wilayah dengan kondisi jalan yang berat.

Spesifikasinya antara lain:

  • Motor listrik 3.800 watt.
  • Daya puncak mencapai 7.000 watt.
  • Kecepatan maksimum 80 km/jam.
  • Jarak tempuh sekitar 70 kilometer dalam sekali pengisian daya.
  • Ground clearance 320 mm.
  • Kapasitas angkut hingga 200 kilogram.
  • Harga katalog elektronik pemerintah sekitar Rp49,95 juta per unit.

B. Emmo JVH Max

Model ini merupakan motor listrik bergaya skuter matik yang diperuntukkan bagi mobilitas harian.

Spesifikasinya meliputi:

  • Kecepatan maksimum 90 km/jam.
  • Jarak tempuh sekitar 70 kilometer.
  • Kapasitas angkut hingga 180 kilogram.
  • Harga katalog elektronik sekitar Rp48,84 juta per unit.

Penyidikan Masih Berjalan

Dengan nilai proyek yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, pengadaan motor listrik operasional MBG menjadi salah satu fokus utama penyidikan Kejaksaan Agung.

Penyidik masih mendalami dugaan penggelembungan anggaran, proses pengadaan, hingga pemenuhan persyaratan oleh penyedia barang. 

Hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Purnomo Polisi Baik Unggah Kondisi Warga Jambi Abah Suhendi 92 Tahun Telantar

Baca juga: Jambi Top 7, Kelakuan 1 Ayah Tiri di Batang Hari si Raja Tega

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.