Pria di Lhokseumawe Ditangkap Usai Diduga Membakar Toko Emas dan Mencoba Mencuri
Muliadi Gani June 26, 2026 10:49 AM

 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Warga Lhokseumawe kembali digemparkan oleh kasus kriminal serius yang melibatkan seorang pria berinisial MR (29), warga Banda Sakti.

Ia ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pembakaran sekaligus percobaan pencurian di Toko Emas Asia yang berlokasi di Jalan Perdagangan, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, dalam konferensi pers pada Kamis (25/6/2026) sore, membenarkan penangkapan tersebut.

Turut hadir Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, SH., MH., yang menjelaskan kronologi kejadian secara detail.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang saksi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saksi melihat aktivitas mencurigakan di bagian atap toko dan segera menghubungi penjaga.

Saat pemilik dan penjaga membuka pintu, mereka mendapati lantai dua sudah berlubang dengan kain sarung menjuntai ke bawah.

Diduga kain itu digunakan pelaku untuk turun ke lantai satu.

Ketika pemilik menarik kain tersebut, pelaku yang berada di atas juga memegangnya sehingga terjadi tarik-menarik.

Dalam kondisi panik, pelaku menyiramkan pertalite dari botol air mineral ke kain lalu membakarnya.

Api cepat membesar, membakar kasur, peralatan pembersih emas, serta merambat ke bangunan toko sebelah.

Baca juga: Pemilik Toko Emas Kohinoor di Langsa Kabur, Pelanggan Rugi Rp227,5 Juta

Baca juga: Soal Blok Andaman, Mualem Akan Surati Presiden Prabowo

Upaya Pelarian dan Penangkapan

Setelah melakukan aksinya, MR mencoba melarikan diri melalui bagian belakang dan melompat ke toko jahit.

Namun, upaya itu gagal karena plafon toko jebol dan pelaku terjatuh.

Polisi yang sudah berada di sekitar lokasi segera mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Barang Bukti

Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:

Kain sarung yang digunakan sebagai sumbu pembakaran

Tabung mimis dalam kondisi terbakar

Mancis

Sajadah dan kwitansi yang ikut terbakar

Sepeda milik pelaku

Kotak berisi cincin dan batu akik hasil pengembangan penyidikan

Kerugian

Akibat peristiwa ini, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta.

Saat ini, tersangka MR masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. 

Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kerugian besar bagi pemilik usaha.

(Serambinews.com/Saiful Bahri)

Baca juga: Pemilik Toko Mas Ilham Lambaro Ditangkap di Sumut, Rugikan 85 Pelanggan Rp 5,1 Miliar

Baca juga: Prof Nyak Amir Terpilih sebagai Rektor UTU Periode 2026–2030

Baca juga: Kabur Sejak April, DPO Pencurian Minyak Pertamina EP Rantau Ditangkap di Tanjungmorawa

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.