TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Dr Muhammad Yusran, meminta Presiden Prabowo Subianto memulihkan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dipecat menyusul vonis kasus dugaan pungutan liar pada penerimaan peserta didik baru tahun 2016.
Hal itu disampaikan Muhammad Yusran di kantor LBH Anak Rakyat, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/6/2026) malam.
Yusran mengaku menjadi korban ketidakadilan karena menilai tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menikmati dana Rp70 juta yang didakwakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur LBH Anak Rakyat, Karnawan, mengatakan kasus yang dialami Muhammad Yusran bermula saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2016/2017 di SMAN 5 Makassar.
SMAN 5 Makassar menerima tambahan tiga rombongan belajar atau sebanyak 108 siswa.
Baca juga: Siswa SMAN 5 Makassar Pulang Pukul 11.00 Khusus Hari ini, Belajar Lanjut Daring
Tambahan itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Makassar yang turut dihadiri Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sejumlah kepala sekolah negeri di Kota Makassar.
Sehubungan dengan penambahan peserta didik, sejumlah orang tua siswa memberikan sumbangan secara sukarela guna menunjang perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
Total dana yang terkumpul sekitar Rp 400 juta dari sekitar 100 orang tua siswa.
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan fasilitas pendidikan, antara lain pembelian AC, meja dan kursi siswa, kursi kelas pintar (smart class), lemari loker, perangkat iPad untuk pembelajaran, proyektor Wi-Fi, serta pengadaan kantin sekolah.
Untuk menjamin transparansi, pihak sekolah membuat laporan penggunaan dana sumbangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para penyumbang.
Permasalahan hukum mulai muncul ketika seorang pelapor yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Orang Tua Siswa melaporkan dugaan pungutan liar kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut awalnya ditolak Polsek Makassar karena dinilai tidak memiliki cukup bukti.
"Namun, pada Januari 2017 perkara tersebut kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar dan selanjutnya memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan," kata Karnawan.
Kasus tersebut sampai kemudian dinyatakan lengkap dan cukup bukti sehingga memasuki fase persidangan.
Dr Muhammad Yusran, dinyatakan terbukti melakukan pungli yang secara hukum dikategorikan sebagai jenis tindak pidana korupsi.
Ia dinyatakan dan resmi ditahan selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Ia juga resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian secara tidak hormat (PDTH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Muhammad Yusran, mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas tuduhan korupsi yang dialamatkan ke dirinya hingga menjadi narapidana.
"Jadi saya menerima sekitar Rp400 juta, kemudian saya sudah menggunakan dana tersebut dan ada laporannya lengkap dua halaman," ungkap Muhammad Yusran.
Saat pemeriksaan awal dirinya di kejaksaan, Muhammad Yusran juga mengaku tidak mendapatkan pendampingan hukum sama sekali.
"Kemudian tidak ada juga investigasi inspektorat, tidak ada laporan pihak sekolah bahwasanya saya mengambil duit dan tidak ada juga laporan lain-lain apakah dari BPKP bahwa ada dana yang saya ambil," terang Muhammad Yusran.
"Tetapi ternyata dalam persidangan itu, saya didakwa mengambil uang Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Itupun tidak ada bukti sama sekali dari dalil jaksa yang disampaikan," lanjutnya.
Meski begitu, ia mengaku tetap berusaha berbaik sangka atas proses hukum yang dijlani.
"Mungkin inilah cara, jalan yang harus saya hadapi. Tapi saya tidak pernah mengerti bahwa saya akan mendapatkan vonis satu tahun penjara," ungkap Muhammad Yusran.
Muhammad Yusran tak menerima tuduhan dirinya mengambil uang Rp70 juta seperti yang disangkakan.
Atas kejanggalan-kejanggalan yang dialami hingga berbuntut pada pemecatan dirinya sebagai ASN, Muhammad Yusran merasa dizalimi.
Ia mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto melalui pendampingan LBH Anak Rakyat.
Selain ke Presiden, surat yang sama juga dikirim ke DPR RI dan Kejaksaan Agung.
Dengan harapan status ASN-nya dapat dipulihkan kembali.
Terlebih ia sebagai seorang kepala rumah tangga, juga punya anak berkebutuhan khusus.
Adapun empat poin isi surat permohonan Yusran untuk Prabowo yakni:
1. Saya membangun, bukan mencuri: Dari 400 juta dana sumbangan sukarela (Perwali 2014), 330 juta telah mewujud menjadi sarana sekolah. Tidak ada satu rupiah pun yang saya gunakan untuk memperkaya diri.
2. Logika yang mati: Jaksa mendakwa saya menggunakan uang 70 juta untuk kepentingan pribadi tanpa bukti dan saksi. Padahal, Jaksa sendiri yang menyita uang 70 juta tersebut secara UTUH.
Bagaimana mungkin saya dituduh memakan uang yang faktanya masih ada di tangan Jaksa?
Secara hukum, jika uang itu adalah hasil korupsi, maka ia PASTI diperlukan untuk dirampas bagi negara. Jika dianggap tidak diperlukan lagi, artinya Jaksa sadar uang itu bukan hasil kejahatan!
4. Putusan yang Membebaskan Hati: Putusan PN Makassar No: 51/PID.SUS.TPK/2017 memerintahkan:
"Uang 70 juta dikembalikan kepada saya untuk diserahkan KEMBALI kepada Sekolah agar dipergunakan sebagaimana mestinya.(*)