SURYA.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026.
Seleksi ini menjadi perhatian karena selain menawarkan posisi strategis dalam penyelesaian sengketa perpajakan, hakim di lingkungan Pengadilan Pajak juga menerima berbagai tunjangan dengan nilai yang cukup besar.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penghasilan Hakim Pengadilan Pajak terdiri atas gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat atau golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan khusus, tunjangan transportasi, hingga tunjangan perumahan.
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS yang saat ini berlaku (mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024) yang menjadi basis penghitungan kenaikan ke depan:
Gaji PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca juga: Daftar Gaji Pegawai Inti SPPG MBG 2026, Bisa Kantongi Rp 4,4 Juta Per Bulan
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.01/2018, berikut rincian tunjangan khusus yang diterima setiap bulan oleh Hakim Pengadilan Pajak:
Ketua: Rp9.000.000
Wakil Ketua: Rp7.800.000
Hakim Ketua Majelis: Rp5.300.000
Hakim Anggota Majelis: Rp4.000.000
Hakim Tunggal: Rp4.000.000
Selain tunjangan khusus tersebut, hakim juga memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp33.000.000 per bulan.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan tunjangan perumahan dengan nilai antara Rp4 juta hingga Rp9 juta per bulan, tergantung lokasi penugasan dan ketentuan yang berlaku.
Menariknya, pajak penghasilan atas seluruh tunjangan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi nilai manfaat yang diterima hakim.
Kementerian Keuangan melalui Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 resmi membuka pendaftaran calon hakim untuk mengisi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak.
Rekrutmen ini ditujukan bagi putra-putri terbaik Indonesia yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan.
Baca juga: Daftar Gaji Pegawai PLN 2026 Berdasarkan Posisi dan Grade, Manager Bisa Kantongi Rp30 Juta per Bulan
Pendaftaran dilakukan secara online dan dibuka mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026 melalui laman resmi rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id.
Pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum sebagai berikut:
Selain persyaratan umum, peserta juga wajib memenuhi syarat khusus, antara lain:
Pelamar dapat mengikuti tahapan berikut:
Rekrutmen ini menjadi kesempatan bagi para profesional perpajakan dan aparatur sipil negara yang memenuhi syarat untuk berkontribusi dalam penegakan hukum perpajakan melalui Pengadilan Pajak.
Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui akun Instagram @kemenkeu.prime.
Besaran tunjangan yang diterima Hakim Pengadilan Pajak menunjukkan tingginya tanggung jawab yang diemban profesi ini. Sengketa pajak sering melibatkan nilai transaksi hingga miliaran rupiah dan berdampak langsung terhadap penerimaan negara maupun kepastian hukum wajib pajak.
Karena itu, pemerintah menetapkan syarat yang cukup ketat, terutama terkait pengalaman minimal 10 tahun di bidang perpajakan dan batas usia minimal 45 tahun. Kriteria tersebut menunjukkan bahwa posisi hakim pajak lebih ditujukan bagi para profesional senior yang telah memiliki rekam jejak, kompetensi teknis, serta integritas yang teruji.
Dengan kombinasi penghasilan yang kompetitif dan peran strategis dalam sistem perpajakan nasional, rekrutmen Hakim Pengadilan Pajak 2026 berpotensi menarik minat para ahli pajak dan aparatur berpengalaman yang ingin berkontribusi dalam penegakan hukum fiskal di Indonesia.