Rekam Jejak Hakim Dwi Elyarahma yang Pimpin Sidang Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto
Putra Dewangga Candra Seta June 26, 2026 09:32 AM

 

SURYA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap dalam perkara tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025 pada Kamis (25/6/2026).

Sidang ini menarik perhatian publik karena menghadirkan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai terdakwa.

Di balik jalannya persidangan tersebut, terdapat sosok Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati yang dipercaya sebagai ketua majelis hakim.

Dwi Elyarahma akan memimpin proses persidangan bersama dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, memastikan agenda sidang perdana akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Sidang Terdakwa Hery Susanto (eks Ketua Ombudsman), agenda pembacaan dakwaan," ucap Jubir PN Jakpus, Andi Saputra kepada awak media, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Penunjukan Dwi Elyarahma sebagai ketua majelis menunjukkan kepercayaan lembaga peradilan terhadap hakim yang selama ini menangani sejumlah perkara yang mendapat perhatian publik.

Rekam Jejak Dwi Elyarahma di Pengadilan

Dwi Elyarahma Sulistiyowati merupakan hakim karier di lingkungan peradilan umum Indonesia yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan kariernya, ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Bukittinggi dan kemudian di Pengadilan Negeri Depok sebelum mendapatkan penugasan di Jakarta Pusat.

Namanya mulai dikenal publik karena dipercaya memimpin sejumlah perkara yang mendapat perhatian luas. Sebagai ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma pernah memimpin persidangan kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni.

KEKAYAAN - (kiri) Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto keluar dengan tangan diborgol dan memakan rompi tahanan Kejagung saat masuk ke dalam mobil tahanan, Jakarta, Kamis (16/4/2026)
(kanan) Hery Susanto keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan
KEKAYAAN - (kiri) Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto keluar dengan tangan diborgol dan memakan rompi tahanan Kejagung saat masuk ke dalam mobil tahanan, Jakarta, Kamis (16/4/2026) (kanan) Hery Susanto keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan (Tribunnews/Kompas.com/Abdi Ryanda Shakti/Rahel)

Dalam perkara tersebut, ia memimpin jalannya persidangan hingga pembacaan putusan. Ia juga pernah menjelaskan pelaksanaan sidang secara daring yang dilakukan karena terdakwa berada di Lapas Nusakambangan, dengan menegaskan bahwa mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan peradilan elektronik yang berlaku.

Selain menangani perkara pidana umum, Dwi Elyarahma juga dipercaya memimpin sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik, termasuk perkara dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto.

Penunjukan tersebut menunjukkan posisinya sebagai salah satu hakim yang menangani perkara-perkara strategis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di bidang pengembangan karier, Dwi Elyarahma tercatat mengikuti profile assessment calon pimpinan pengadilan negeri kelas II pada tahun 2024 saat masih bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Depok.

Sebelumnya, ketika bertugas di Pengadilan Negeri Bukittinggi, ia juga terlibat dalam berbagai program reformasi birokrasi dan pengembangan organisasi internal pengadilan.

Baca juga: Update Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap, Kejagung Tancap Gas Periksa 15 Saksi, Siapa Saja

Meski cukup dikenal melalui sejumlah perkara yang ditanganinya, informasi pribadi mengenai Dwi Elyarahma Sulistiyowati, seperti tanggal lahir, riwayat pendidikan lengkap, maupun latar belakang keluarga, belum banyak dipublikasikan secara terbuka.

Namun, rekam jejaknya menunjukkan perjalanan sebagai hakim karier yang pernah bertugas di beberapa pengadilan negeri sebelum akhirnya menjadi bagian dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menangani sejumlah perkara penting yang menarik perhatian masyarakat.

Kini, hakim perempuan tersebut kembali mendapat sorotan setelah dipercaya memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan pimpinan lembaga negara.

Duduk Perkara yang Menjerat Hery Susanto

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui berbagai rangkaian penyidikan.

"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Menurut penyidik, perkara bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI, Hery diduga menerbitkan surat rekomendasi khusus yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.

Dugaan Penerimaan Rp1,5 Miliar

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menduga Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI sebagai imbalan atas tindakan yang dilakukan.

Syarief menyebut kebijakan Kementerian Kehutanan yang sebelumnya berlaku akhirnya dibatalkan setelah terbitnya surat rekomendasi tersebut.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," tuturnya.

Atas dugaan perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP.

Dengan dimulainya sidang perdana, perhatian publik kini tertuju pada jalannya proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebagai ketua majelis, Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh proses persidangan berjalan sesuai hukum acara, menjaga independensi pengadilan, serta memberikan ruang yang sama bagi jaksa maupun terdakwa untuk menyampaikan argumentasi masing-masing.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu sidang korupsi yang mendapat perhatian luas karena melibatkan mantan pimpinan lembaga negara sekaligus berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan yang bernilai strategis bagi perekonomian nasional.

Penunjukan Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis dapat dibaca sebagai upaya pengadilan menempatkan hakim yang memiliki pengalaman menangani perkara-perkara berprofil tinggi.

Meski sidang masih berada pada tahap awal, sorotan publik tidak hanya tertuju pada terdakwa, tetapi juga pada bagaimana majelis hakim mengelola proses persidangan secara transparan dan profesional.

Kasus ini berpotensi menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di sektor pertambangan, sekaligus menjadi panggung bagi independensi peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat negara. Hasil persidangan nantinya akan menjadi indikator sejauh mana proses hukum mampu mengungkap dugaan praktik suap yang terjadi dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.