TRIBUNPALU.COM - Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah Rahamawati M Nur, menegaskan pentingnya dialog publik mengenai reformulasi Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai upaya mewujudkan keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Rahmawati menguraikan reformulasi DBH Minerba menjadi kebutuhan mendesak. Karena menurut dia, hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah masih diwarnai tingginya ketergantungan daerah terhadap transfer dana, disparitas pembangunan, serta persoalan kewenangan dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Ia mengemukakan, bahwa kabupaten dan kota penghasil sumber daya mineral hingga saat ini masih mengandalkan Dana Bagi Hasil.
Khususnya dari sektor royalti pertambangan, sebagai sumber pendapatan dan pembiayaan pembangunan daerah. Namun demikian, ketergantungan tersebut belum mampu mendorong kemandirian fiskal yang kuat.
Lebih jauh Anggota DPRD Sulteng itu menerangkan perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai memperkuat sentralisasi kewenangan.
Kondisi tersebut kata dia, memunculkan disharmoni regulasi, ketidakpastian hukum. Minimnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan sektor pertambangan.
“Hubungan pusat dan daerah berpotensi memburuk apabila desain transfer fiskal dianggap tidak adil. Daerah penghasil sumber daya alam sering kali merasa manfaat ekonomi yang diperoleh dari aktivitas pertambangan tidak kembali secara proporsional kepada masyarakat di wilayah asal,” ujarnya, Kamis (25/6/2026), di Kota Palu.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas harus menjadi prinsip dalam pengelolaan dana transfer fiskal.
Ketimpangan yang terus berlangsung dapat menghambat pemerataan pembangunan, melemahkan keadilan fiskal, serta menurunkan kepercayaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: Disdik Sulteng Jelaskan Alasan 310 Mahasiswa Untad Diminta Kembalikan Dana Beasiswa Berani Cerdas
Baca juga: LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan, Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Ia melanjutkan alumni di berbagai sektor strategis, IKA PMII dinilai memiliki posisi penting dalam memberikan kontribusi pemikiran terhadap penyusunan kebijakan DBH Minerba yang lebih berkeadilan.
Alumni PMII yang tersebar di berbagai bidang diharapkan mampu menjadi simpul intelektual dan kultural dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak kepada daerah penghasil maupun masyarakat terdampak.
“IKA PMII menargetkan sejumlah tujuan strategis. Di antaranya merumuskan desain DBH Minerba yang lebih adil, adaptif, dan selaras dengan prinsip desentralisasi fiscal” katanya.
IKA PMII berharap reformulasi kebijakan DBH Minerba ke depan tidak hanya berorientasi pada pembagian angka dan penerimaan daerah, tetapi juga mampu menciptakan pembagian manfaat yang lebih adil.
Sinkronisasi kewenangan yang lebih baik, serta pemanfaatan dana yang produktif bagi pembangunan daerah penghasil maupun daerah terdampak.
“Dengan demikian, keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dapat diwujudkan secara nyata, sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia” pungkasnya.(*)
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b