Penyidik Kejati DIY Periksa 10 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Mesin Produksi Susu Dinkop UMKM DIY
Hari Susmayanti June 26, 2026 11:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memeriksa 10 orang saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mesin produksi susu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) DIY.

Sebagaimana diketahui tim penyidik Kejati DIY menggeledah Kantor Dinkop UMKM DIY pada Rabu (24/6/2026) untuk mengusut kasus korupsi tersebut.

Dalam pengeledahan itu penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah lebih kurang 35  dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM (DIY) Tahun Anggaran 2023.

Pihak penyidik Kejati DIY juga telah memeriksa 10 orang saksi terdiri dari berbagai lembaga pemerintah maupun pihak swasta.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak sekitar 10 orang, dari Dinas Koperasi dan UMKM DIY, dari rekanan, dari biro pengadaan dan dari inspektorat Kementerian Koperasi dan UMKM,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY Langgeng Prabowo, saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Disinggung mengenai pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Langgeng menyampaikan tim penyidik masih melakukan proses pemeriksaan lebih lenjut.

“Belum, masih proses pendalaman,” terang dia.

Sementara untuk potensi kerugian keuangan negara, pihak penyidik saat ini sedang melakukan permohonan kepada lembaga berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.

Baca juga: Kejati Geledah Kantor Dinkop UMKM DIY Terkait Dugaan Korupsi Proyek Mesin Susu 

Kronologi Perkara

Kasipenkum Kejati DIY menjelaskan, kronologi perkara ini diawali dari pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023.

Dinkop UMKM DIY mendapat tugas Pengadaan Mesin Rumah Produksi Susu yang bersumber dari alokasi Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang bersumber dari APBN sebesar Rp8.169.247.000,00 yang di antaranya untuk Pengadaan Peralatan/ Mesin Factory Sharing sebesar Rp4.740.781.000,00

Bahwa Berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Mesin Factory Sharing Pengolahan Komoditi Susu Provinsi DI Yogyakarta pada tanggal 26 September 2023 dilakukan penandatangan perjanjian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV. Anggrek Asri Jaya selaku pemenang kegiatan, dengan nilai kontrak sebesarRp4.622.844.750,00 dengan jangka waktu pengerjaan sembilan puluh hari terhitung 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023 yang dilaksanakan oleh CV. ANGGREK ASRI JAYA.

Pada 2 Maret 2024 bertempat di Rumah Produksi Bersama Jalan Pakem-Turi, Harjobinangun, Sleman, telah dilakukan Commissioning Test Rumah Produksi Bersama Susu Provinsi DI Yogyakarta dengan disaksikan oleh tenaga ahli dan profesional praktisi bidang produksi susu UHT dengan hasil Commissioning dalam arti uji proses produksi belum dapat dilakukan karena Boilter belum tersedia, sebagian alat terpasang belum siap beroperasi, sebagian alat terpasang belum lengkap part-nya.

Hasil peninjauan dan verifikasi mesin dilakukan oleh tenaga ahli untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis dengan peralatan dan mesin di lokasi RPB bersama Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia. 

Berdasarkan Laporan Teknis CMPFA-UI Nomor L0313/PT.02/FT.04/2024 25 September 2024 disimpulkan bahwa spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan Pengolahan Susu UHT 2.000L/jam pada Rumah Produksi Bersama (RPB) Komoditas Susu DI Yogyakarta belum memenuhi syarat dan progres pekerjaan dihitung 0 persen karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak.

Penggeledahan Selama 5 Jam

Sebelumnya, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026). 

Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB, menyasar sejumlah titik krusial di instansi tersebut. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menyampaikan bahwa penyidik menyita puluhan dokumen yang dianggap penting untuk memperkuat pembuktian perkara.

"Dalam penggeledahan dimaksud, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kurang lebih 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023. Sedangkan mengenai potensi kerugian keuangan negara, penyidik sedang melakukan permohonan kepada pihak yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, yaitu BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta," ujar Langgeng melalui keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).

Penyidik menyisir ruang arsip, ruang bendahara, ruang Sekretaris, hingga ruang Kepala Dinas untuk mencari jejak bukti terkait proyek yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM RI tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.