TRIBUNKALTIM.CO - Harga emas hari ini, Jumat (26/6/2026), menunjukkan pergerakan yang bervariasi di sejumlah produk logam mulia.
Berdasarkan pembaruan harga pagi, emas Galeri 24 dan UBS mengalami penurunan, sedangkan harga emas Antam bertahan di level Rp2.762.000 per gram.
Penurunan paling terlihat pada emas Galeri 24 ukuran 1 gram yang turun Rp22.000 menjadi Rp2.612.000.
Sementara itu, emas UBS 1 gram juga melemah Rp23.000 sehingga diperdagangkan di harga Rp2.624.000 per gram.
Fluktuasi harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari pergerakan harga emas dunia, kebijakan ekonomi global, nilai tukar dolar Amerika Serikat, hingga dinamika permintaan pasar.
Baca juga: Naik atau Turun? Update Harga Emas Hari Ini 25 Juni 2026 Terbaru - Link Grafik Harga Emas Perhiasan
Kondisi tersebut membuat harga logam mulia dapat berubah setiap hari mengikuti perkembangan pasar.
Menurut data dari situs resmi galeri24.co.id pada Jumat pagi pukul 08.00 WIB, harga emas mengalami penurunan.
Untuk gramasi 1 gram, harga emas Galeri 24 mengalami penurunan sebesar Rp22.000 dari Rp2.634.000 menjadi Rp2.612.000.
Penurunan juga terjadi pada harga emas UBS dengan gramasi yang sama, semula Rp2.647.000, terpangkas sebesar Rp23.000 menjadi Rp2.624.000.
Sementara, harga emas Antam 1 gram terpantau masih berada di angka Rp2.762.000.
Berikut adalah daftar harga emas hari ini selengkapnya, dilansir dari galeri24.co.id:
Harga Emas Galeri 24
Harga Emas Antam
Harga Emas UBS
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 25 Juni 2026 Naik atau Turun? Cek Harga Antam, UBS, Galeri 24 Lengkap
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih selektif. Ia mengusung prinsip "Legal dan Logis" sebagai tameng utama dalam berinvestasi.
"Kami ingin masyarakat tenang bahwa investasi mereka dikelola lembaga negara dengan fundamental kuat."
"Di Pegadaian, setiap gram emas digital didukung fisik yang nyata dan tersimpan aman," ujar Eko, Selasa (3/2/2026).
Berikut adalah lima hal wajib yang harus Anda periksa secara cermat sebelum terjun ke investasi emas digital:
1. Cek Legalitas dan Pengawasan Regulator
Izin operasional adalah harga mati. Pastikan platform yang Anda gunakan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tercatat resmi di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Legalitas ini adalah bentuk perlindungan hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
2. Pastikan Ada Emas Fisiknya (Underlying Asset)
Jangan tertipu angka di layar ponsel. Platform terpercaya wajib menjamin rasio 1:1.
Artinya, setiap 1 gram emas digital yang Anda beli, harus ada 1 gram emas fisik nyata yang tersimpan di brankas resmi. Tanpa jaminan ini, saldo digital Anda hanyalah angka tanpa nilai aset.
3. Transparansi Harga dan Selisih (Spread)
Spread adalah selisih antara harga beli dan harga jual. Bandingkan spread antar-platform secara organik.
Platform yang sehat akan menampilkan harga secara real-time dan transparan tanpa ada biaya siluman saat Anda melakukan pencairan.
4. Likuiditas: Mudah Cair dan Bisa Dicetak
Investasi yang baik adalah investasi yang mudah dicairkan saat butuh dana mendesak. Pastikan platform memiliki fitur buyback yang cepat.
Selain itu, pastikan saldo digital Anda bisa dicetak menjadi emas batangan fisik bersertifikat kapan saja.
5. Reputasi dan Keamanan Digital
Cek rekam jejak perusahaan. Di era siber, pastikan aplikasi memiliki keamanan berlapis seperti 2FA (Two-Factor Authentication) dan enkripsi data.
Memilih lembaga dengan fundamental negara, seperti Pegadaian, memberikan keamanan infrastruktur yang lebih terjamin dari risiko peretasan. (*)