Polda Papua Tangkap Penyelundup 6.500 Liter BBM Subsidi
Marius Frisson Yewun June 26, 2026 10:12 AM

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Operasi yang dilakukan di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura itu mengamankan ribuan liter BBM subsidi yang diduga akan digunakan untuk kegiatan usaha tanpa izin maupun diperjualbelikan kembali.

Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp650 juta.

Kasus pertama diungkap pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 15.15 WIT di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. 

Baca juga: Bupati Mimika Minta Kadin Jadi Mitra Dongkrak Ekonomi Daerah

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra mengungkapkan, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna hitam bernomor polisi PA 8319 J yang mengangkut 25 jerigen berisi BBM subsidi jenis Bio Solar dengan total sekitar 875 liter. 

"Saat diperiksa, pengemudi berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Delivery Order," jelasnya saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Polda Papua lama Jumat, (26/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, solar subsidi tersebut diduga akan digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Arso Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.

Baca juga: Dinkes Deiyai Perjuangkan Akreditasi 10 Puskesmas dan RSUD

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan pengemudi P dan seorang kondektur Y beserta barang bukti berupa mobil Toyota Hilux, STNK atas nama Edwin Sapulette, 25 jerigen berisi 875 liter Bio Solar, satu unit telepon genggam, dua wajan aluminium, serta sebuah buku catatan.

Kombes Rama menjelaskan, potensi kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp150 juta.

Kasus kedua diungkap pada Jumat, 19 Juni 2026, di kawasan Kompleks Permata Indah 3, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. 

Petugas menemukan sebuah dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.

Baca juga: Bupati Keerom Salurkan Rp6 Miliar Tunai untuk Warga Perbatasan RI-PNG

Setelah dilakukan pemantauan, aparat mendapati aktivitas pemindahan BBM jenis Bio Solar dan minyak tanah dari dalam rumah ke kendaraan tersebut. 

BBM itu rencananya akan dibawa ke Kampung Ruja, Kampung Benawa di Kabupaten Yalimo untuk dijual kembali kepada masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pemilik BBM bernama Kevin Rantung alias Bolang beserta barang bukti berupa 4.220 liter Bio Solar, 1.415 liter minyak tanah, serta satu unit dump truck.

"Dengan kasus ini, potensi kerugian negara mencapai Rp466 juta hingga Rp500 juta," jelasnya.

Baca juga: Minimnya Pelayanan Kesehatan di Musafak: Dokter Tidak Ada, Kepala Puskesmas Belum Aktif Bertugas

Atas kedua peristiwa tersebut, para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidana untuk pelaku ini penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V," ucapnya.

Saat ini seluruh terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.