TRIBUNSUMSEL.COM - Penangkapan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR (29) hingga mengalami kebutaan permanen, mengungkap fakta.
Di balik keberhasilan jajaran Polda Jabar meringkus buron kelas kakap ini, ada peran krusial dari Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan.
Ipda Hendi ternyata bukan orang asing bagi pelaku.
Berbekal rekam jejak penanganan kasus masa lalu, ia berhasil memetakan psikologis pelaku hingga bersedia menyerahkan diri tanpa perlawanan di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Kasus yang menimpa YTR sempat viral dan memicu kecaman publik setelah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Baca juga: Selain Sekap Pacar, Taufik Hidayat Pernah Aniaya Ayah Kandung, Pecandu Obat Terlarang Sejak Dini
Wanita asal Rancaekek tersebut disekap dan disiksa selama tiga tahun di sebuah kontrakan di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Saat foto Taufik Hidayat disebar dan viral di media sosial sebagai buronan, ingatan Ipda Hendi langsung terlempar ke masa lalu ketika dirinya masih berdinas di Polsek Pacet.
"Dulu pelaku memiliki kasus di wilayah hukum Pacet dan kebetulan saya yang menanganinya," ujar Hendi saat ditemui Tribunjabar.com di Mapolsek Jatinangor, Kamis (25/6/2026).
Mengenali betul tabiat pelaku, Ipda Hendi bergerak cepat dengan menghubungi Dadang, warga Pacet yang diketahui merupakan mantan bos tempat Taufik dulu bekerja.
Siasat ini menjadi kunci pembuka jalur komunikasi yang buntu.
Hendi meminta Dadang memancing pelaku untuk bertemu.
Strategi tersebut berhasil, Taufik akhirnya mau datang menemui Dadang di kediamannya di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Saat bertemu dengan Dadang, saya meminta Dadang untuk membujuk Taufik. Hingga akhirnya Taufik datang ke kediaman Dadang di Ciparay," ujarnya.
Di sinilah Ipda Hendi masuk melakukan pendekatan psikologis.
Baca juga: Kasus Taufik Sekap Pacar, Kuasa Hukum Benarkan Korban YTR Dipaksa Tato Nama Pelaku
Dari hasil dialog, terungkap bahwa pelaku sudah dalam kondisi frustrasi berat karena terus-menerus lolos dari sergapan aparat.
Pelaku sudah mengemas niat untuk kabur jauh ke Pulau Sumatra demi menghilangkan jejak.
Karena merasa ruang geraknya makin sempit, Taufik bahkan sempat mengutarakan niatnya untuk mengakhiri hidup.
Melihat kondisi mental pelaku yang tidak stabil, Ipda Hendi memberikan jaminan keselamatan asalkan Taufik kooperatif dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Saya sampaikan, kalau menyerahkan diri saya jamin keselamatannya. Tetapi kalau tertangkap di jalan, saya tidak bisa menjamin apa yang akan terjadi," tegas Hendi.
Taufik yang dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat persembunyian itu akhirnya pasrah dan bersedia diamankan oleh petugas.
Bagi Ipda Hendi Setiawan, keberhasilan melumpuhkan buronan yang menjadi sorotan nasional ini membawa kebanggaan tersendiri, terlebih momentumnya berdekatan dengan hari jadi kepolisian.
"Alhamdulillah qodarullah, semuanya berkat doa-doa dari orang-orang yang sayang kepada saya hingga akhirnya diijabah oleh Allah. Ini menjadi kado untuk HUT Bhayangkara ke-80," pungkasnya.
Diketahui, kasus ini pun terungkap ketika korban diketahui saat dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi mengalami sejumlah luka serius hingga buta permanen, dan memerlukan penanganan medis intensif.
Melihat kondisi itu, keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolda jabar pada Jumat (12/6/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan TH sebagai tersangka.
Serangkaian pemeriksaan awal pun dilakukan mulai dari pemeriksaan identitas, pemeriksaan kesehatan hingga tes narkoba, hasilnya menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis intisari sebelum ditangkap.
Terkait tindakanya terhadap YTR, Polisi menyebut apa yang dilakukan tersangka terhadap pasanganya itu dinilai tak wajar.
Kapolda Jabar bahkan menyebut tindakan tersangka diluar kebiasaan dan bisa dikatakan sadis.
Karenanya, polisi berencana melibatkan ahli kejiwaan dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, kini YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pihak rumah sakit membatasi kunjungan untuk memastikan korban dapat fokus menjalani pemulihan fisik dan psikis.
Direktur Eksekutif Women’s Crisis Center (WCC) Palembang Yesi Ariyani menyebut, kejadian ini sangat miris dan tidak bisa ditolerir, apalagi hingga menyebabkan korban cacat permanen.
“Kekerasan terhadap perempuan tidak bisa ditolerir apalagi sampai cacat permanen," kata Yesi kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (23/6/2026).
Menurutnya, kasus-kasus kekerasan dalam hal ini pelakunya pacar sendiri tidak selalu terlihat sejak awal.
"Ini sering dimulai dari pengendalian halus, misalnya dimulai dengan membatasi pergaulan korban, dilarang keluar dengan teman, ataupun isolasi dari keluarga/teman, hingga berujung pada penyekapan,” jelas Yesi.
Diungkapkan Yesi, kasus ini menunjukkan pentingnya keterbukaan dan kepercayaan dalam keluarga.
“Penting sekali adanya keterbukaan dan kepercayaan pada keluarga agar korban tidak terjebak dalam situasi yang membahayakan. Korban terkadang tidak menyadari tanda bahaya itu,” ujarnya.
Yesi menyoroti tiga kelemahan utama sistem perlindungan saat ini. Pertama, deteksi dini yang lambat karena masih kurangnya pengawasan di tingkat keluarga, masyarakat, sekolah, maupun lingkungan lain.
Kedua, bisa juga karena kurangnya akses informasi yang terbatas.
"Banyak orang belum tahu ke mana harus melapor atau mencari bantuan saat mencurigai adanya kekerasan,” terang Yesi.
Ketiga, masih banyak masyarakat yang kurang peduli dan takut menjadi saksi.
"Kadang juga takut dijadikan saksi karena berdampak pada ketidakamanan saksi, sehingga lebih memilih diam dan tidak mau terlibat,” jelasnya.
Yesi merinci tiga langkah yang bisa dilakukan masyarakat, jika mengetahui kejadian serupa kedepannya.
Pertama, segera laporkan ke pihak berwajib seperti Polisi atau lembaga perlindungan yang konsen terhadap pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan, baik milik pemerintah maupun lembaga independen.
'Kedua, jangan diam. Harus berani untuk melaporkan kasus-kasus yang dialami dan menceritakan kasus yang dialami dengan orang yang kita percaya,” tandas Yesi.
Ketiga, jangan menghakimi korban. Dimana yang paling penting dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, janganlah menghakimi korban atau menyalahkan korban, karena tidak ada satupun orang yang mau menjadi korban.
"Kita harus memberikan dukungan dan meyakinkan korban untuk berani mencari pertolongan. Catat semua bukti kejadian,” pungkasnya (Aggi Suzatri/Arief Basuki Rohekan/Tribunsumsel.com/Tribunjabar.com).
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com