Kembali Jalani Sidang, Richard Lee Ajukan Eksepsi hingga Sebut Dakwaan Jaksa Penuh Kejanggalan
Ines Noviadzani June 26, 2026 11:34 AM

Grid.ID - Richard Lee kembali jalani sidang lanjutan kasus dugaan pelangaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Ia menyebut dakwaan jaksa penuh kejanggalan.

Dokter Richard Lee kembali menjalani sidang pada Kamis (25/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Agenda dalam sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota keberatannya, Richard Lee dan tim hukumnya membongkar adanya dugaan kejanggalan dalam dakwaan JPU. Pihaknya lalu mempertanyakan motif pelapor yang justru sengaja membeli produk dari toko pihak ketiga, bukan dari kanal resminya.

"Kenapa pelapor membeli dari toko lain? Dan kenapa harus beli dari toko lain yang barangnya belum tentu itu bakal punya saya?" ucap Richard, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, hal itu membuatnya bertanya-tanya. Sebab akses untuk memperoleh produknya di kanal resmi sangat mudah.

"Saya juga bingung sih. Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari. Enggak ada tutupnya sama sekali. Mau beli sampai jam 12 malam juga kita tetap layani kok," tegasnya.

Kuasa hukum Richard, Faizal Hafied menegaskan jika kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan dengan akun-akun toko tersebut. Pun tidak memiliki keterikatan apa pun.

"Akun tersebut bukan milik dr. Richard Lee, dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun. Dokter Richard tidak kenal pemilik akun, tidak menerima aliran uangnya, dan tidak ada keterkaitan apa pun," jelas Faizal.

Lebih lanjut, Faizal lalu mengungkap fakta alibi yang kuat pada saat kejadian. Diketahui, transaksi yang didakwakan terjadi pada 12 Oktober 2025, Richard Lee sedang berada di Singapura. Kemudian transaksi kedua terjadi tanggal 23 Oktober 2025 saat Richard sedang syuting podcast di Jakarta.

"Jadi, beliau tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," sambung Faizal.

Kejanggalan lain yang disoroti kuasa hukum adalah kondisi dan rentang waktu barang bukti yang ada. Barang dari 'Graba Shop' diketahui dibeli sejak Oktober 2023, namun baru dipermasalahkan setahun kemudian.

"Satu tahun itu waktu yang panjang, apa pun bisa terjadi dengan barang tersebut," ungkap Faizal.

"Secara resmi kami meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan klien kami dari segala tuntutan," tambah Faizal.

Hal itu membuat pihak Richard Lee sebelumnya memilih untuk mengajukan eksepsi. Saat sidang, pihaknya menyoroti soal dakwaan jaksa yang penuh kejanggalan.

Di tengah permasalahan yang masih menimpanya, Richard Lee ungkap sosok yang selalu menjadi penguatnya. Sosok itu tak lain adalah sang istri, Reni Effendi.

"Istri pastinya, istri saya (jadi penguat)."

"Kalau enggak ada istri saya, kalau enggak ada keluarga, kalau enggak ada anak-anak, nggak tau gimana," ujarnya, dikutip dari Tribun Seleb.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.