Jelang Tahun Ajaran Baru, Layanan Dukcapil Kota Bengkulu Meningkat Capai 400 Dokumen per Hari
Hendrik Budiman June 26, 2026 10:54 AM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, aktivitas pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu mengalami peningkatan signifikan.

Lonjakan permohonan tersebut dipicu oleh tingginya kebutuhan masyarakat untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi, baik untuk masuk sekolah maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo, mengatakan jumlah dokumen kependudukan yang diterbitkan kini mencapai sekitar 400 lembar per hari.

Angka tersebut meningkat dibandingkan hari-hari biasa yang rata-rata berkisar 200 hingga 300 lembar setiap harinya.

“Pada Juni ini merupakan momen memasuki tahun ajaran baru sehingga banyak masyarakat yang mengurus perekaman KTP elektronik, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, maupun dokumen kependudukan lainnya sebagai persyaratan sekolah maupun perguruan tinggi,” kata Widodo saat diwawancarai wartawan, Jumat (26/6/2026).

Tingginya permohonan tersebut menjadi perhatian Dukcapil untuk terus menjaga kualitas pelayanan agar masyarakat tetap dapat memperoleh dokumen dengan cepat dan mudah.

Saat ini, pelayanan pencetakan dokumen kependudukan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Dukcapil Kota Bengkulu dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Harapan dan Doa Kota Bengkulu. 

Baca juga: Pariwisata Bengkulu Tumbuh 19,73 Persen, BPS: Festival Tabut 2026 Jadi Salah Satu Pendorong

Keberadaan dua titik pelayanan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi meningkatnya jumlah masyarakat yang datang mengurus dokumen.

Selain memberikan pelayanan administrasi, Dukcapil Kota Bengkulu juga terus mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penulisan nama pada dokumen kependudukan yang kini diterapkan lebih tegas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.

Nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan minimal terdiri atas dua suku kata dan maksimal 60 karakter, termasuk spasi. 

Penulisan nama juga tidak diperbolehkan menggunakan singkatan, mencantumkan gelar keagamaan, maupun memakai kata yang bermakna negatif atau berpotensi menimbulkan multitafsir.

Selain itu, masyarakat tidak diperkenankan menggunakan tanda baca dalam penulisan nama. Sementara untuk kolom tempat lahir, wajib menggunakan nama kabupaten atau kota sesuai standar administrasi kependudukan.

Sosialisasi mengenai aturan tersebut terus dilakukan karena masih ditemukan masyarakat yang mengajukan perubahan nama dengan hanya satu suku kata.

Dukcapil Kota Bengkulu juga mendorong petugas registrasi di tingkat kelurahan agar aktif menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat, terutama kepada para orang tua yang baru memiliki anak. 

Langkah ini diharapkan dapat memastikan penulisan identitas sesuai ketentuan sejak awal sehingga tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.

Dengan meningkatnya kebutuhan dokumen menjelang tahun ajaran baru, masyarakat diimbau mengurus administrasi kependudukan lebih awal agar proses pendaftaran sekolah maupun perguruan tinggi dapat berjalan lancar tanpa terkendala kelengkapan dokumen.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.