Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, tengah mendalami motif seorang laki-laki berinisial RR warga negara Thailand yang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan jumlah mencapai 350 ribu dolar AS (USD) atau setara Rp6,3 miliar ke Indonesia.

Hal ini diupayakan, setelah pihaknya melakukan penegahan terhadap pelanggaran pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (22/06).

"Jadi, penumpang inisial RR ini sudah tidak memiliki izin, dia juga tidak melaporkan kepada petugas Bea dan Cukai, seperti itu." kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan, untuk penindakan ini diawali dari hasil pelacakan dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional.

Kemudian, dari hasil itu petugas memberikan atensi pada bagasi milik seorang penumpang yang tiba dari Thailand. Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai.

Setelah dilakukan tindakan persuasif, lanjut Hengky, pemeriksaan fisik di ruang khusus juga dilakukan hingga terbukti penumpang itu membawa uang tunai USD sebanyak 3.500 lembar pecahan USD 100, dengan nilai total mencapai 350.000 USD atau setara dengan Rp 6,3 miliar.

"Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait," ungkapnya.

Dalam hal ini, Bea Cukai Soetta langsung berkoordinasi perwakilan dari Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dilakukan analisa mendalam sebagai mengetahui terkait adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran lain.

"Karena keterangannya WNA ini selalu berubah-ubah, maka yang kami lakukan adalah melaporkan kepada PPATK. Nanti dari PPATK akan melakukan pendalaman terhadap profil orangnya, terhadap finansial orangnya, dan kelanjutannya apakah ada kaitan dengan kejahatan, misalnya seperti itu," jelasnya.

Dia menyebut, apa bila hasil penelitian dan penyelidikan dalam kasus ini tidak diberitahukan atau tidak memiliki izin, maka pihaknya akan menyangkakan sesuai Pasal 15A ayat (7) dengan sanksi denda dijatuhkan secara akumulatif (berlapis).

Selain itu, pelaku dikenai denda pabean sekaligus denda ketentuan Bank Indonesia, sehingga total sanksi denda administratif maksimal gabungan menjadi Rp600.000.000,- yang akan dipotong langsung dari barang hasil penindakan uang tunai untuk disetor ke Kas Negara.

"Tindakan penegahan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) tanpa deklarasi atau izin ini merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah serta mengendalikan lalu lintas uang tunai keluar-masuk Indonesia," terangnya.

Ia juga menambahkan, Bea Cukai Soekarno-Hatta saat ini terus berkomitmen dalam menjaga kedaulatan finansial negara melalui pengawasan ketat terhadap lalu lintas keuangan lintas batas (cross-border cash carrying).

Kemudian, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat atau pelaku perjalanan internasional agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Sesuai kewajiban pelaporan lintas batas berdasarkan UU TPPU & UU TPPT atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU).

Dengan, mengamanatkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100.000.000,- ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mana data tersebut wajib diteruskan ke PPATK guna mencegah tindak pidana pencucian uang.

"Pasal 21 UU No. 9 Tahun 2013 (TPPT): Memberikan kewenangan penuh kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan berupa penelitian dan pemeriksaan terhadap pembawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris," kata dia.