Wajib Berizin
TEMUAN kandungan emas di Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, membuka peluang baru di sektor pertambangan Bangka Belitung yang selama ini dikenal sebagai daerah penghasil timah. Meski dinilai sebagai kabar menggembirakan, pemerintah mengingatkan bahwa potensi tersebut masih harus dibuktikan melalui penelitian dan kajian geologi yang komprehensif.
Kepala Bidang Kegeologian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dwi Putra Herman, mengatakan keberadaan emas menjadi indikasi bahwa kekayaan mineral di Babel mungkin lebih beragam dari yang selama ini diketahui.
“Kalau memang terbukti ada, tentu kita senang. Artinya Babel tidak hanya memiliki komoditas timah. Tinggal dilihat sejauh mana sumber dayanya. Kalau jumlahnya kecil mungkin hanya endapan terbatas, tetapi jika besar tentu menjadi potensi yang sangat penting,” kata Dwi, Kamis (25/6).
Menurut dia, potensi emas yang bernilai ekonomis harus dijaga dan dikelola sesuai ketentuan hukum. Sebab, komoditas emas termasuk mineral logam yang memberikan kontribusi royalti kepada negara.
“Kalau potensinya besar harus dijaga. Jangan sampai negara dan daerah tidak mendapatkan manfaat dari royalti. Karena itu aktivitas pertambangan harus memiliki izin yang sah,” ujarnya.
Dwi menegaskan, hingga saat ini Bangka Belitung masih dikenal sebagai wilayah dengan dominasi sumber daya timah. Namun, secara geologi tidak menutup kemungkinan terdapat mineral lain, termasuk emas, yang ditemukan bersama endapan mineral lainnya.
Selain timah, Babel selama ini juga diketahui memiliki kandungan ilmenit, monasit, dan pasir kuarsa yang tersebar di sejumlah wilayah. Karena itu, temuan di Melabun perlu diteliti lebih lanjut untuk mengetahui jenis mineral, kadar kandungan, serta nilai ekonominya.
“Pemerintah perlu melakukan kajian lebih detail agar diperoleh data yang akurat mengenai potensi yang ada,” katanya.
Apabila penelitian menunjukkan cadangan emas dalam jumlah terbatas, pengelolaannya dapat dipertimbangkan melalui skema pertambangan rakyat agar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat setempat. Namun jika cadangannya besar dan memiliki nilai ekonomi tinggi, pengelolaan dapat diarahkan melalui mekanisme Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dwi menjelaskan seluruh proses perizinan dan tata kelola pertambangan emas mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Kalau nilainya kecil mungkin bisa dikembangkan dalam konsep pertambangan rakyat. Tetapi jika potensinya besar, tentu lebih tepat melalui skema IUP. Semua itu menjadi kewenangan pemerintah pusat setelah ada hasil kajian yang jelas,” ujarnya. (riu)