TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Kepala Lapas Kelas IIB Polewali, Sudarno, memberikan tanggapan atas pengakuan seorang narapidana kasus narkotika, Zainuddin alias Pane, yang mengaku menjadi korban dugaan pemukulan saat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Menanggapi pengakuan tersebut, Sudarno menegaskan pihaknya menghormati setiap laporan maupun pengaduan yang disampaikan warga binaan, keluarga, ataupun kuasa hukum.
Namun, ia menekankan setiap informasi yang diterima harus melalui proses verifikasi dan penelusuran secara objektif sebelum dapat disimpulkan.
Baca juga: Sering Terkendala Jaringan, Dukcapil Pasangkayu Ungkap Penyebab Lambatnya Pembuatan KTP
Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba Ngaku Dipukuli 25 Kali oleh Pegawai Lapas Polman, Dadanya Menghitam
"Namun demikian, setiap informasi yang muncul tetap harus melalui proses verifikasi dan penelusuran secara objektif," kata Sudarno kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Menurut Sudarno, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti ataupun keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan petugas lapas sebagaimana yang disampaikan oleh narapidana tersebut.
"Kami tidak menutup diri terhadap setiap laporan. Namun informasi yang beredar perlu dibuktikan melalui fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat menunjukkan secara pasti siapa yang diduga melakukan pemukulan tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, lingkungan lembaga pemasyarakatan dihuni oleh warga binaan dengan latar belakang yang beragam.
Karena itu, berbagai dinamika sosial, termasuk kemungkinan terjadinya perselisihan antarpenghuni, juga dapat terjadi di dalam lapas.
Meski demikian, Sudarno memastikan pihaknya tidak akan mengabaikan setiap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Lapas Kelas IIB Polewali.
"Kami berkepentingan menjaga keamanan seluruh warga binaan maupun tahanan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan petugas maupun sesama penghuni lapas, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, narapidana kasus narkotika bernama Zainuddin alias Pane mengaku menjadi korban dugaan pemukulan saat berada di dalam Lapas Kelas IIB Polewali.
Pengakuan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Yusuf.
Menurut Yusuf, kliennya mengaku mengalami pemukulan hingga 25 kali yang menyebabkan lebam pada bagian lengan dan dada.
"Dia sampaikan sama saya kalau dirinya dipukuli oleh diduga pegawai lapas. Pada bagian lengan dan dadanya tampak hitam," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan pengakuan tersebut disampaikan kliennya saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Polewali pada Kamis (25/6/2026).
Saat itu, Zainuddin mengaku merasa ketakutan atas kejadian yang dialaminya.
Selain menyampaikan dugaan kekerasan, Yusuf mengungkapkan kliennya baru saja dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam perkara tindak pidana narkotika.
Ia berharap dugaan kekerasan terhadap warga binaan tidak kembali terjadi dan dapat ditelusuri secara menyeluruh.(*)