TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Usai viral puluhan mesin dompeng yang dipakai tambang emas ilegal di aliran Sungai Batanghari, Polres Tebo gelar razia.
Pada Kamis (25/6/2026), Polres Tebo melakukan razia penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay.
Polres Tebo yang dipimpin Kapolres AKBP Triyanto menggunakan dua jalur saat razia, yakni jalur air dengan menggunakan perahu karet dan jalur darat.
Hasil penyusuran, ditemukan dua rakit dompeng yang diduga dipakai tambang emas ilegal.
"Personel gabungan langsung melakukan tindakan tegas dengan cara dimusnahkan melalui pembakaran dan selanjutnya dihanyutkan agar tidak dapat digunakan kembali," tulis unggahan Polres Tebo seperti dikutip Tribunjambi.com pada Jumat (26/6/2026).
Kapolres Tebo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Selain penegakan hukum, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, perangkat desa, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya pemberantasan PETI di Kabupaten Tebo," ujar Kapolres.
Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,550 Juta per Mayam, 26/6/2026 Emas Antam Rp2.655.000
Baca juga: Bandar dan Pengedar Narkoba TO Polisi di Batang Hari Ditangkap di Sridadi
Sebelumnya, WALHI Jambi mengungkap adanya dugaan operasi tambang emas ilegal dalam skala besar di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, yang disebut telah menyebabkan kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, sedikitnya 300 unit alat berat rakitan dilaporkan masih aktif beroperasi di kawasan tersebut.
Berdasarkan pemantauan lapangan dan analisis spasial yang dilakukan WALHI Jambi, aktivitas PETI disebut telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang cukup luas.
“WALHI Jambi mencatat sedikitnya 12.202 hektare kawasan hutan mengalami kerusakan akibat aktivitas ekstraktif ilegal tersebut,” kata Oscar dalam keterangannya.
Ia menyebut kawasan hutan yang terdampak merupakan ruang hidup masyarakat sekaligus kawasan penyangga ekosistem penting di Kabupaten Tebo.
Selain kerusakan hutan, aktivitas PETI juga disebut berdampak pada pencemaran sumber air dan aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Oscar menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di wilayah tersebut.
“WALHI memandang apa yang terjadi di Teluk Langkap bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah mengarah pada kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik PETI dinilai telah menyebabkan kerusakan hutan secara masif dan mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Terkait penegakan hukum, WALHI Jambi meminta aparat kepolisian melakukan langkah yang lebih tegas dan menyeluruh dalam memberantas aktivitas PETI di Provinsi Jambi.
Baca juga: Kombes Boy Siregar Tak Lagi Jabat Kapolresta Jambi, Kini Jadi Dansat Brimob Polda Kalsel
Menurut Oscar, penindakan selama ini dinilai lebih banyak menyasar pekerja lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki peran besar dalam aktivitas tambang ilegal belum tersentuh proses hukum.
“WALHI Jambi mendesak kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda Jambi, untuk melakukan penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan menyasar aktor-aktor utama di balik aktivitas PETI,” katanya.
WALHI Jambi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat sipil serta mendorong upaya perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Kabupaten Tebo. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Bandar dan Pengedar Narkoba TO Polisi di Batang Hari Ditangkap di Sridadi
Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,550 Juta per Mayam, 26/6/2026 Emas Antam Rp2.655.000