TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pemerintah desa di Kabupaten Buleleng didorong lebih aktif berkonsultasi soal hukum sebelum mengambil kebijakan maupun menjalankan program pembangunan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi persoalan hukum, termasuk penyimpangan Dana Desa.
Pendampingan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dengan 129 desa se-Kabupaten Buleleng.
Kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Disdikpora Buleleng Tegaskan Tak Ada Sekolah Unggulan, SD yang Dulu Sepi Peminat Kini Punya 23 Siswa
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga pendampingan kepada pemerintah desa guna mencegah munculnya persoalan hukum. Termasuk dalam pengelolaan Dana Desa.
"Dana Desa adalah amanah besar. Penandatanganan PKS ini merupakan wujud sinergi untuk memperkuat kapasitas aparatur desa agar lebih memahami aspek hukum. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum sehingga perangkat desa dapat bekerja dengan tenang, berintegritas, dan terhindar dari risiko hukum di masa depan," ujarnya.
Baca juga: Info Terbaru Lokasi Nobar Piala Dunia 2026 Setiap Kabupaten di Bali, dari Denpasar hingga Buleleng
Dicky menegaskan pendampingan yang diberikan Kejaksaan bukan merupakan bentuk intervensi terhadap pemerintahan desa.
Sebaliknya, kerja sama tersebut bertujuan memperkuat aspek hukum dalam setiap kebijakan maupun program pembangunan yang dijalankan desa.
"Kerja sama ini bukan bentuk intervensi terhadap pemerintahan desa, melainkan upaya penguatan aspek hukum agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," katanya.
Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyambut baik kerja sama tersebut.
Ia menilai pendampingan hukum menjadi langkah strategis untuk mencegah munculnya persoalan hukum di tingkat desa, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Baca juga: Putu AAP dan Komang TW Teman Sekelas, Kasus Perkelahian Dua Perempuan di Buleleng Berakhir Damai
Menurut Sutjidra, pemerintah desa saat ini mengelola berbagai program pembangunan dan anggaran yang cukup besar. Pendampingan hukum ini dinilai perlu, agar setiap kebijakan dan kegiatan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri Buleleng yang terus hadir memberikan pendampingan kepada desa. Melalui kerja sama ini, desa tidak hanya mendapatkan pencegahan terhadap potensi masalah hukum, tetapi juga memperoleh ruang konsultasi dan pendampingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi," ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh perbekel agar tidak ragu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejari Buleleng terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun pelayanan hukum lainnya.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyuluhan hukum bertema pencegahan tindak pidana korupsi yang menghadirkan narasumber dari Kejari Buleleng dan Inspektorat Kabupaten Buleleng. (*)