Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana 2 Juli 2026 di PN Jaktim, Jadwal Sidang Roy Suryo Belum Ditentukan
Wahyu Gilang Putranto June 26, 2026 02:34 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Immanuel, mengungkapkan jadwal sidang tersangka kasus tudingan ijazah eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), telah ditetapkan.

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan menjalani sidang perdana pada Kamis (2/7/2026) mendatang di PN Jaktim.

"Untuk Dokter Tifa itu telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026 yang akan datang, dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama atau Ruang Sidang Profesor Kusumah Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," jelas Immanuel kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/6/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
 
Immanuel mengatakan, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Dalam kasus ini, Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah orang lainnya, termasuk Pakar Telematika Roy Suryo.

Namun, Immanuel mengatakan jadwal sidang Roy Suryo belum ditentukan karena yang bersangkutan saat ini masih dalam upaya pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk sidang Bapak Roy Suryo, oleh karena yang bersangkutan sampai hari ini masih mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya," jelasnya.

Immanuel mengatakan hal tersebut didasarkan pada aturan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang berlaku saat ini.

"Selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung maka pokok perkara tidak bisa dilaksanakan. Jadi nanti majelis hakim yang menangani perkara ini mungkin akan berkoordinasi dengan pihak Jakarta Selatan untuk menunggu putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut," ujar Immanuel.

Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri sebelumnya sempat ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini, pada Jumat (19/6/2026), kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Namun, setelah dari Kejaksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan dan kini tengah mempersiapkan untuk menghadapi sidang.

Keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.

Baca juga: Dokter Tifa Ajak Hadiri Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi: Temenin Yuk Rame-Rame

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. 

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan

Meski tidak ditahan, Roy Suryo diketahui juga tetap mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya.

Objek praperadilan yang diajukan Roy Suryo berkaitan dengan proses penangkapan yang dinilai memiliki sejumlah cacat formil.

Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo itu telah tercatat dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pihak termohon 1 adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, petitum lengkap permohonan gugatan praperadilan Roy Suryo belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Adapun, sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo dijadwalkan digelar pada pada Senin, 29 Juni 2026.

Untuk diketahui, Dokter Tifa awalnya juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akan tetapi, permohonan tersebut rencananya akan dicabut karena kini sudah tak lagi ditahan usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan.

(Tribunnews.com/Rifqah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.