TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil meringkus dua pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jumat (26/6/2026).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial A (29) yang bertindak sebagai bandar, dan pemuda berinisial R (25).
Dari tangan kedua tersangka yang ditangkap di satu lokasi.petugas berhasil menyita belasan paket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, membenarkan adanya penangkapan dua orang laki-laki dalam kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi (TO) yang sudah diselidiki sebelumnya.
"Benar, kami telah mengamankan dua pelaku di Kelurahan Sridadi. Keduanya memiliki keterkaitan, di mana pelaku R ini membantu menjualkan sabu jika pelaku A sedang tidak ada di rumah," katanya.
Ia menjelaskanketika Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi bahwa di wilayah RT 011 RW 003 Kelurahan Sridadi sering terjadi tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak mendatangi lokasi.
Baca juga: Harga Kelapa Sawit di Jambi Hari Ini Rp3.706 per Kg di Pabrik
Baca juga: Daftar Pejabat Universitas Jambi yang Diberhentikan dan Dilantik Rektor Unja Helmi
Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka A yang disaksikan ketua RW setempat, polisi menemukan tas selempang berisi 16 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,09 gram beserta timbangan digital.
Sementara dari tersangka R, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 0,27 gram yang dibalut tisu di dalam tasnya.
"Untuk tersangka A, saat penangkapan tidak ada perlawanan berarti, namun pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, tersangka R mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari A.
Tersangka R juga membeberkan bahwa A memang kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Sridadi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku.
Menindaklanjuti maraknya peredaran ini, Satresnarkoba Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah hukum Batang Hari guna menumpas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya.
AKP Saprizal menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi aktif dengan para kades lainnya untuk memetakan serta mengejar para bandar yang masih nekat beroperasi, seperti penindakan yang sebelumnya sukses dilakukan di wilayah perbatasan Desa Simpang Aro.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kades-kades di Kecamatan Muara Bulian maupun kecamatan lain. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batang Hari. Jadi jangan main-main di wilayah Batanghari, saya akan sikat itu dan saya akan buktikan" tegasnya. (Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Daftar Pejabat Universitas Jambi yang Diberhentikan dan Dilantik Rektor Unja Helmi
Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,550 Juta per Mayam, 26/6/2026 Emas Antam Rp2.655.000