Komentar Pakar Hukum Soal Penetapan Raudi Akmal jadi Tersangka Kasus Hibah Pariwisata
Hari Susmayanti June 26, 2026 12:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota DPRD Kabupaten Sleman, sekaligus putra eks Bupati Sleman, Raudi Akmal ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata. 

Dalam kasus itu, ayah Raudi Akmal, Sri Purnomo, sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan, Raudi Akmal ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT/-01/M.4.11/FD.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dengan dugaan peran aktif dalam pengelolaan dana hibah pariwisata lewat pengondisian proposal yang diajukan oleh kelompok masyarakat.

Menyikapi hal itu, pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Raudi Akmal memang bermodus korupsi politik. 

Modusnya berkaitan dengan pemenangan Pilkada 2020, di mana sang ibu, Kustini Sri Purnomo, mencalonkan diri sebagai bupati.

"Apa yang dilakukan oleh Raudi Akmal adalah bagian dari korupsi politik untuk pemenangan. Dana hibah pariwisata dipakai untuk memengaruhi penerima hibah dengan harapan bisa memilih Kustini. Di sanalah muncul praktik abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," kata Gugun, Kamis (25/6/2026).

Baca juga: Penyidik Kejati DIY Periksa 10 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Mesin Produksi Susu Dinkop UMKM DIY

Dalam sidang vonis Sri Purnomo pada 27 April 2026 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta menyebut, perbuatan Raudi Akmal kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman adalah tindakan trading in influence

Raudi menyalahgunakan pengaruh, baik secara nyata atau fiktif, untuk memengaruhi keputusan.

Majelis hakim berpendapat,Raudi sebagai tim sukses pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa maupun sebagai pengurus organisasi sekaligus anak Sri Purnomo terbukti melakukan penggalangan massa untuk kepentingan pemenangan.

Raudi menggerakkan jaringan untuk sosialisasi dana hibah pariwisata.

Raudi juga membantu proses pengumpulan proposal serta menindaklanjuti dengan mengawal proposal agar kelompok masyarakat bisa menerima dana hibah pariwisata dari pemerintah. 

Atas uraian hakim itu, Gugun menyatakan sepakat. 

Dari hasil persidangan Sri Purnomo, Raudi terbukti aktif dalam mengatur dan mengarahkan penggunaan dana hibah pariwisata. 

Raudi melobi pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman serta memengaruhi penerima hibah agar ada timbal balik untuk Kustini-Danang.

"Raudi melakukan trading in Influence karena Sri Purnomo saat itu menjabat Bupati Sleman. Sang bapak punya kekuasaan dan Raudi berlindung sehingga merasa dekat dengan pimpinan daerah. Kejari Sleman melakukan kerja pemberantasan korupsi menarik karena yang dihadapi adalah korupsi politik dinasti di daerah," ujarnya.

Menurut ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra, tidak masalah dilakukan penetapan tersangka baru korupsi dana hibah pariwisata Sleman sekalipun perkara terdahulu dengan terdakwa Sri Purnomo belum inkrah. 

"Ya tergantung kecukupan bukti dari jaksa,” tegasnya.

Riawan menyatakan, efektivitas pengembangan perkara yang menjerat Raudi tergantung kepada dua hal. 

Pertama, apakah isi putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dapat digunakan sebagai dasar untuk pengembangan berdasarkan konstruksi perkara dalam pertimbangan hukum hakim dan diktum putusan.

“Hal kedua adalah kecukupan bukti dari jaksa penyidik Kejari Sleman atas penetapan tersangka Raudi Akmal. Ketentuan KUHP dan KUHAP baru mengharuskan ada asas kecermatan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara berdasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinan penyidik,” tandas Riawan Tjandra. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.